News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menpora Dito Dinilai Berhasil Aplikasi Perpres soal Pelayanan Kepemudaan

Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dodi Faedlulloh mengapresiasi program pelayanan kepemudaan yang diagagas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Rabu, 17 Juli 2024 - 21:40 WIB
Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dodi Faedlulloh
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dodi Faedlulloh mengapresiasi program pelayanan kepemudaan yang diagagas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Menurutnya program ini bertujuan untuk pemberdayaan dan diisi juga oleh para pemuda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Dodi menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Pelayanan Kepemudaan. 

Kata Dodi kebijakan itu adalah langkah yang tepat dan krusial.

“Isu dan pelayanan kepemudaan terlalu penting untuk hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga saja. Generasi muda kita mewakili masa depan negeri ini, dan untuk memenuhi kebutuhan mereka diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai sektor. Secara normatif, peraturan ini bisa menjadi lompatan besar,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Peraturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan pemuda dengan memastikan bahwa program dan kegiatan diselenggarakan oleh beragam sekor. 

“Hal ini akan menumbuhkan program sinergis yang berfokus pada kesadaran, pemberdayaan, serta pengembangan keterampilan perintis pemuda,” ucapnya.

Dodi menilai, Perpres yang dikeluarkan tersebut untuk dapat dimanfaatkan.

Tak hanya itu, kata Dodi, Perpres itu perlu pengawalan agar aturan berjalan dengan baik dan semestinya. 

Dodi pun mencontohkan salah satu langkah baik yang diambil oleh Menpora Dito. 

Menpora membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 43/2022.

“Beberapa waktu lalu, Kemenpora merilis Tim Asistensi Kelompok Kerja, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, yang diisi oleh anak-anak muda yang memiliki kapasitas di bidangnya. Semoga tim ini bisa menjadi akselerator dan dapat meretas sisi birokratis dalam koordinasi,” katanya.

Tim tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tingkat nasional terdapat 27 kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Keberhasilan Perpres 43 tahun 2022 itu bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan. Tak hanya di tingkat pusat, tapi juga sampai di tingkat daerah karena tim koordinasi tersebut dibentuk hingga tingkat kabupaten dan kota. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral