News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinkes DKI Jakarta Sampaikan Kabar Buruk, Akui Penyakit Ini Tak Ada Obatnya

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut tak ada obat bagi penyakit kelumpuhan akibat infeksi polio.
Kamis, 18 Juli 2024 - 20:09 WIB
Seorang anak mengikuti kegiatan imunisasi polio
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut tak ada obat bagi penyakit kelumpuhan akibat infeksi polio.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, dr. Budi Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya mengungkap menyebut kelumpuhan akibat infeksi polio sampat saat ini belum bisa diobati untuk itu ikhtiar terbaik dengan mencegah jangan sampai sakit.

"Sampai sekarang belum bisa diobati kelumpuhan penderita. Hanya bisa dicegah sebelum sakit, kalau sakit jangan sampai berat atau kalau berat jangan sampai meninggal," kata Budi dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Menurut dia pencegahan yang paling efektif yakni imunisasi polio berupa vaksin tetes empat kali dan dua kali polio suntik lengkap.

Polio merupakan penyakit yang menyerang sistem saraf dan disebabkan virus. Virus polio yang masuk ke dalam tubuh kemudian berkembang di dalam saluran pencernaan.

Saat daya tahan tubuh belum terbentuk atau walau daya tahan tubuh baik tapi tidak dilakukan imunisasi, maka virus memiliki potensi tinggi masuk ke sistem saraf.

"Masa virus itu masuk ke tubuh hingga munculnya suatu gejala kelumpuhan biasanya satu hingga tiga minggu pertama. Perhatikan perubahan aktivitas anak apalagi yang membutuhkan pergerakan besar," kata Budi.

Menurut penelitian sekitar 90 persen orang yang terjangkit dengan virus polio tidak memberikan gejala atau tidak ada tanda apa-apa atau bahkan gejalanya seperti flu biasa yakni demam, batuk, pilek, diare sedikit, mual, muntah.

"Tanda dan gejala yang klasik yaitu kelumpuhan yang tiba-tiba terutama di separuh badan bagian bawah atau kaki, maka gejala sisanya akan diderita pasien seumur hidup," kata Budi.

Dia menambahkan, dari satu kasus terdeteksi lumpuh mendadak dan akibat polio maka dari satu itu ada sekitar 200 anak yang terinfeksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dari 200 orang ini mungkin tidak lumpuh semuanya, melainkan bisa mengalami radang selaput otak dan sumsum tulang belakang dengan gambaran klinis pasien mengalami penurunan kesadaran dan sering kejang-kejang.

"Sisanya bahaya yang sifat ngumpet, jadi dari 200 anak ada 191 anak yang terinfeksi tapi tidak memberikan gambaran klinis bisa saja imunitas bagus, sudah imunisasi atau staminanya prima," jelas Budi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral