News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pornografi Anak Terungkap, Ternyata Sudah Buat Konten Asusila Keponakan Sendiri Sejak 2022 dan Kumpulkan Ratusan Foto

Polisi telah melengkapi berkas perkara kasus pornografi anak atas nama BAH yang mengumpulkan konten asusila atas keponakan tersangka sendiri sejak tahun 2022.
Minggu, 21 Juli 2024 - 14:01 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.

Berkas perkara kasus pornografi anak tersebut dilakukan oleh pengguna akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxx@gmail.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Konten asusila tersebut lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH.

Kurang lebih ada 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. 

Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka serta satu unit handphone Oppo warna hitam.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Stasiun Sudirman Mendadak Gelap saat Jam Pulang Kerja, KAI Ungkap Penyebab Listrik Padam 30 Menit

Stasiun Sudirman Mendadak Gelap saat Jam Pulang Kerja, KAI Ungkap Penyebab Listrik Padam 30 Menit

Stasiun Sudirman sempat gelap gulita selama 30 menit saat jam pulang kerja, Kamis malam. KAI menjelaskan penyebab pemadaman dan memastikan layanan KRL tetap
Hasil French Open 2026: Pulangkan Tunggal Putra Jepang Dua Gim Langsung, Ubed Melangkah Mulus ke Perempat Final

Hasil French Open 2026: Pulangkan Tunggal Putra Jepang Dua Gim Langsung, Ubed Melangkah Mulus ke Perempat Final

Hasil French Open 2026 sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah menghadapi Koki Watanabe dari Jepang, Kamis 22 Oktober.
5 Kacamata Pintar Berbasis AI Terbaik 2026: untuk Konten Kreator, Bisa Rekam POV hingga Tampilkan Teleprompter

5 Kacamata Pintar Berbasis AI Terbaik 2026: untuk Konten Kreator, Bisa Rekam POV hingga Tampilkan Teleprompter

AI smart glasses 2026 menawarkan kamera beresolusi tinggi, asisten AI, penerjemah langsung, dan layar HUD. Ini 5 merek yang menarik untuk konten kreator.
Insiden Ledakan Akibat Kebocoran Gas Kerap Terjadi, Pengguna Diharapkan Perhatikan Hal Ini

Insiden Ledakan Akibat Kebocoran Gas Kerap Terjadi, Pengguna Diharapkan Perhatikan Hal Ini

Masyarakat perlu mewaspadai insiden kebocoran gas yang berujung ledakan hingga menimbulkan korban jiwa.
8 Kawasan Bersiap Olah Sampah Jadi Listrik

8 Kawasan Bersiap Olah Sampah Jadi Listrik

Kemendagri mempercepat persiapan PSEL Batch 2 di delapan kawasan. Kesiapan lahan, pasokan sampah, perizinan, dan pendanaan menjadi fokus pembahasan di Bali.
WOW! NVIDIA Pamer Robot Bebek AI Seharga Rp6 Jutaan, Bisa Duduk, Tidur, hingga Bangkit Sendiri

WOW! NVIDIA Pamer Robot Bebek AI Seharga Rp6 Jutaan, Bisa Duduk, Tidur, hingga Bangkit Sendiri

NVIDIA mendemonstrasikan MicroDuck, robot AI open-source buatan Pollen Robotics dan Hugging Face yang bisa berjalan, duduk, tidur, hingga bangkit dengan bantuan

Trending

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

GMNI dan BEM Sospol Undar Jombang mendesak pemerintah mengevaluasi PSN dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang meninggal dunia pada 22 Oktober 2026. Simak perjalanan kariernya dari Bareskrim Polri, lembaga negara, hingga menjadi Rektor Universitas Langlangbuana.
Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Momen Prabowo Tiru Kedipan Mata Seskab Teddy: Gue Nih Presiden, Ted!

Momen Prabowo Tiru Kedipan Mata Seskab Teddy: Gue Nih Presiden, Ted!

Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kelakar saat menyadari dirinya mendapat "kode" atau isyarat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk -
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral