GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku, Bripda Masias Siahaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jhonny menuturkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:04 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Bripda Masias Siahaya terancam hukuman 15 tahun penjara, buntut penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya Nasrim Karim (15).

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Jhonny.

Kemudian, Jhonny menerangkan, untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, berkas perkara saat ini telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026.

Jhonny menuturkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. 

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tutur Jhonny.

Kemudian, Jhonny menerangkan, yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik, dengan keputusan sanksi yaitu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Untuk diketahui, Resmi, anggota Brimob aniaya siswa di Tual, dipecat secara tidak hormat. Hasil itu dari sidang etik yang berlangsung selama 13 jam, di Mapolda Maluku, Kota Ambon.

Dalam keterangan sidang etik tersebut, Bripda MS anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku kena PDTH.

Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan pada Selasa dinihari, 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” jelas Kombes Pol Indera Gunawan.

Bripda MS dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual,  Kamis (19/2/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027

Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027

Era transmisi manual di lini kendaraan Volkswagen di Amerika Serikat tampaknya akan segera berakhir.
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan bos Hanania Travel sebagai tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2026.
Megawati Hangestri Dapat Pesan Khusus dari Shin Tae-yong, Akui Terpukau dengan Aksi Megatron di Korea

Megawati Hangestri Dapat Pesan Khusus dari Shin Tae-yong, Akui Terpukau dengan Aksi Megatron di Korea

Shin Tae-yong mengaku terpukau dengan aksi Megawati Hangestri di Liga Voli Korea. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu bahkan berharap bisa bertemu.
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini

Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini

Sejak tahun 2021 John Al Bugis memutuskan menjadi Agen BRILink guna membantu menghadirkan layanan perbankan yang lebih praktis bagi warga Distrik Sota.
Mathew Baker Dipanggil John Herdman untuk FIFA Matchday Usai Ikut TC Timnas Indonesia? Begini Kata Nova Arianto

Mathew Baker Dipanggil John Herdman untuk FIFA Matchday Usai Ikut TC Timnas Indonesia? Begini Kata Nova Arianto

Mathew Baker ikut latihan Timnas Indonesia senior bersama John Herdman, tetapi Nova Arianto memberi isyarat soal statusnya jelang ajang Piala AFF U-19 2026.
Pabrikan Mobil China Ubah Peta Persaingan Otomotif Indonesia, Fitur Premium Kini Tak Lagi Mahal

Pabrikan Mobil China Ubah Peta Persaingan Otomotif Indonesia, Fitur Premium Kini Tak Lagi Mahal

Kehadiran sejumlah merek mobil asal China dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar bagi industri otomotif Indonesia.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral