News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Polres Metro Jakarta Utara Larang Warga Jual Miras di Pinggir Jalan

Polres Metro Jakarta Utara larang warga setempat untuk menjual miras di pinggir jalan agar tak mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Minggu, 21 Juli 2024 - 17:53 WIB
Tegas! Polres Metro Jakarta Utara Larang Warga Jual Miras di Pinggir Jalan
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Utara melarang warga setempat untuk menjual minuman keras (miras) di pinggir jalan agar tak mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (20/7) malam saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, bahwa minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.

“Kami imbau mereka agar tak menjual minuman keras, jika sudah meminumnya maka orang tersebut tanpa sadar dapat melakukan hal-hal di luar nalar,” katanya. 

Selain itu, info yang dihimpun menyebutkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol disebutkan, ada tiga golongan minuman beralkohol yakni A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima - 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).

Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 3)

Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL), terminal dan atau stasiun kereta api dan gelanggang remaja, penginapan remaja atau bumi perkemahan.

Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan atau permukiman kumuh (Pasal 7).

Namun, untuk pengecer atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki SIUP-MB.

Khusus,  untuk pedagang keliling dan atau PKL yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya SIUP-MB (Pasal 8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Metro Jakarta Utara rutin menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau OKJ di daerah rawan tawuran dan rawan aksi kriminal sebagai upaya mencegah terjadinya aksi pidana.

Operasi ini diikuti puluhan personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polantas dan tim patroli presisi (Samapta).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kekalahan Perdana Norwegia hingga Tanjung Verde yang Bikin Plot Twist Baru

Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kekalahan Perdana Norwegia hingga Tanjung Verde yang Bikin Plot Twist Baru

Panggung Piala Dunia 2026 hari ini diwarnai dengan runtuhnya keperkasaan Norwegia yang harus menelan kekalahan perdana hingga kejutan magis dari Tanjung Verde.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral