News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP

Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky. Boris mengkritisi peradilan kasus Vina yang katanya keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Senin, 22 Juli 2024 - 17:57 WIB
Boris Tampubolon
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky. Boris mengkritisi peradilan kasus Vina yang katanya keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

“Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP,” katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (22/7/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami, bukan sesuai dengan Berita Acara Perkara atau BAP. 

“Jadi jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan.” Ujar pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).

Boris juga menyoroti Pegi Setiawan yang bisa ditersangkakan lagi setelah penetapan tersangka. Menurutnya, setelah status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan, maka sulit untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka. 

“Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.” ucapnya.

Meski demikian, jalan untuk Pegi menjadi tersangka masih bisa ditempuh aparat kepolisian, hanya saja penyidik harus menggunakan bukti-bukti yang sah dan baru, berbeda dengan alat bukti yang sudah ada sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Artinya buktinya tidak boleh sama, harus baru dan berbeda serta sah dari bukti-bukti yang sudah ada atau diperiksa sebelumnya,” kata penulis buku berjudul “Panduan Memahami Masalah (Hukum) Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban, yang terbit pada tahun 2021.

Boris Tampubolon merupakan seorang praktisi hukum dan pengacara berpengalaman, yang dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan-perusahaan baik Swasta maupun BUMN dalam kasus-kasus pidana umum, pidana korupsi dan sengketa bisnis. Kiprahnya di dunia hukum semakin melejit karena sering menangani perkara-perkara pidana besar dan rumit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral