News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU RI Beri Penjalasan Kandidat Mantan Koruptor, Angin Segar Bagi Abah Anton Maju Pilkada 2024 Kota Malang

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin menyatakan jika mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 serentak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rabu, 24 Juli 2024 - 03:38 WIB
Direktur Eksekutif Demokrasi Institut, Afan Ari Kartika
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin menyatakan jika mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 serentak sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Direktur Eksekutif Demokrasi Institut, Afan Ari Kartika turut mengapresiasi sikap dari Plt Ketua KPU RI tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa yang disampaikan oleh Plt KPU RI adalah bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum, khususnya bagi mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada," kata Afan kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Afan menuturkan penegasan PLT KPU RI ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengklarifikasi bahwa konstruksi hukum Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada hanya berlaku bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih. 

Lantas dari putusan tersebut tak berlaku bagi mereka yang terkena hukuman di bawah lima tahun.

Kendati demikian, kata Afan perlunya KPU RI untuk segera mengeluarkan pedoman yang lebih rinci dan jelas terkait pernyataan ini. 

"Pedoman ini sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait proses seleksi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024," ungkap Afan.

Dengan demikian, pernyataan Afifuddin tidak hanya mempengaruhi dinamika politik di tingkat lokal, tetapi juga memberikan arah baru terhadap interpretasi hukum terkait hak politik mantan narapidana korupsi dalam proses demokrasi di Indonesia. 

“Ini adalah tantangan baru bagi proses demokrasi Indonesia yang membutuhkan kejelasan hukum dan pengawasan yang ketat untuk memastikan proses yang adil dan akuntabel bagi semua pihak yang terlibat," kata Afan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain Afan menilai pernyataan Plt Ketua KPU RI itu tak menjadi penghalang bagi Mochammad Anton yang akrab disapa Abah Anton untuk dapat maju sebagai calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2024 nanti.

Menurutnya pernyataan tersebut memberikan jaminan kepastian bagi tokoh seperti Abah Anton untuk maju sebagai calon Wali Kota Malang pada periode 2024-2029 meski memiliki catatan hukum sebagai mantan terpidana korupsi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral