News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Keras Kejagung Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur, Singgung Sikap Majelis Hakim Ternyata...

Kejagung menilai majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan Ronald Tannur tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan JPU.
Kamis, 25 Juli 2024 - 17:15 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," katanya.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald Tannur didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban yang juga kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi terkait dengan vonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim JPU Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Kisah Cintanya Berubah pada 1 Agustus 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kisah Cintanya Berubah pada 1 Agustus 2026, Siapa Saja?

Ramalan cinta shio 1 Agustus 2026 mengungkap 3 shio yang kisah cintanya berubah, lengkap ramalan untuk yang berpasangan maupun masih lajang di hari Sabtu ini.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke-24 tahun 2026, cocok dijadikan sebagai referensi caption di media sosial.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Hebatnya Sedekah Bisa Memperpanjang Umur, Begini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif

Hebatnya Sedekah Bisa Memperpanjang Umur, Begini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif

Ustaz Das'ad Latif menjelaskan hebatnya sedekah bisa memperpanjang umur, Kok bisa? Simak penjelasannya berikut ini.
Ghilmi Fardan Basyir Pelajar SMAN 1 Margahayu Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Tinggalkan Surat

Ghilmi Fardan Basyir Pelajar SMAN 1 Margahayu Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Tinggalkan Surat

Sosok Ghilmi Fardan Basyir, pelajar kelas 12 SMAN 1 Margahayu, Kabupaten Bandung dilaporkan hilang. Ia meninggalkan sepucuk surat sebelum meninggalkan rumah.
4 Hal yang Patut Dinantikan dari Laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

4 Hal yang Patut Dinantikan dari Laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Ada beberapa aspek penting yang harus diantisipasi dari laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di babak Grup A Piala AFF 2026. Apa saja itu?

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.
Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan blusukan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Jokowi, langsung disambut sejumlah elemen relawan dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Berikut prediksi 5 zodiak paling beruntung pada 1 Agustus 2026: Ada kabar baik dan peluang emas datang di awal bulan. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral