News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Balikin Harta Rafael Alun Belasan Miliar, Ini Daftarnya

MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Kamis, 25 Juli 2024 - 19:18 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu.

Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Lebih lanjut, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024.

Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Gunakan Pistol Eks Suami di Kamar Mandi

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Gunakan Pistol Eks Suami di Kamar Mandi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan peristiwa bermula ketika personel polisi tersebut pulang berdinas dan meletakkan tas berisi senjata api di atas meja, kemudian beristirahat.
Kongres Biasa PSSI 2026 Putuskan Waktu Pemilihan Ketua Umum PSSI Diundur, Ini Alasannya

Kongres Biasa PSSI 2026 Putuskan Waktu Pemilihan Ketua Umum PSSI Diundur, Ini Alasannya

Salah satu keputusan yang paling menyita perhatian adalah disepakatinya perubahan jadwal Kongres Biasa Pemilihan PSSI 2027 yang semula direncanakan berlangsung pada Mei menjadi Juli 2027, di mana terdapat jadwal pemilihan Ketua Umum PSSI.
Banyak Warga Menolak Sensus Ekonomi 2026, KPI Ingatkan Pentingnya Dukungan dan Peran Media Penyiaran

Banyak Warga Menolak Sensus Ekonomi 2026, KPI Ingatkan Pentingnya Dukungan dan Peran Media Penyiaran

KPI Pusat mendorong agar BPS menggandeng media penyiaran dalam Sensus Ekonomi 2026. Hal ini penting guna menangkal hoaks dan mendongkrak partisipasi masyarakat.
Timor Leste Kehilangan Jackson Fowler Gara-gara 'Cari Masalah' dengan Thom Haye, Kamboja Diuntungkan karena Tuan Rumah

Timor Leste Kehilangan Jackson Fowler Gara-gara 'Cari Masalah' dengan Thom Haye, Kamboja Diuntungkan karena Tuan Rumah

Pengatur serangan atau playmaker Timnas Indonesia, Thom Haye, bikin kekuatan Timor Leste pincang. Sebab, Timor Leste akan melawan Kamboja di Grup A Piala AFF 2026.
Babak Baru soal Kasus Nadiem Makarim, Tim Hukum Nadiem Desak Hakim Banding Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Babak Baru soal Kasus Nadiem Makarim, Tim Hukum Nadiem Desak Hakim Banding Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti penting dalam sidang
Youtuber Bigmo Dipolisikan Usai Kaitkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Polda Metro Lakukan Penyelidikan

Youtuber Bigmo Dipolisikan Usai Kaitkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Polda Metro Lakukan Penyelidikan

Polda Metro Jaya membenarkan soal adanya aduan masyarakat soal Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

Sukanto Tanoto memimpin daftar orang terkaya Indonesia versi Bloomberg 2026. Berikut tujuh konglomerat yang masuk jajaran 500 orang terkaya dunia
Selengkapnya

Viral