News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Bebas Ronald Tannur Disebut Pertanda Hukum Indonesia Bermasalah, Kritik Keras Saor Siagian: No Viral No Justice

Vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti mengundang banyak kontroversi dari berbagai pihak. Praktisi hukum Saor Siagian bahkan..
Jumat, 26 Juli 2024 - 14:53 WIB
Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Saor Siagian menanggapi soal anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur yang divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui sebelumnya, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya sendiri yakni Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, belakangan hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan yang selama ini diberikan kepadanya.

Menanggapi hal ini, Saor Siagian menilai memang ada yang tidak beres dalam penetapan putusan vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Apalagi, Ronald Tannur didakwa oleh pasal berlapis di antaranya adalah pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Menurut Saor, jika pasal pembunuhan divonis bebas, maka mestinya soal penganiayaan tak bisa dihindari.

"Penganiayaan jelas sudah terbukti, akhirnya kita lihat meninggal dia karena ada dulu penganiayaan baru ke rumah sakit," kata Saor dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne, Jumat (26/7/2024).

Menurut dia, keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur adalah hal yang sangat kontroversial.

Sebab, ada empat pasal yang sesungguhnya bisa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, menurut Saor, kasus yang menyangkut Ronald Tannur ini harus betul-betul diawasi oleh publik.

Menurutnya, saat ini pengadilan di Indonesia memang tidak dalam keadaan yang baik.

"Kita dorong betul keluarga atau masyarakat saya kira, untuk berbondong-bondong melaporkan majelis ini sebagai responsibility kita. Kenapa? Memang pengadilan kita nggak baik-baik amat," kata Saor.

Sejumlah kasus menjerat aparat penegak hukum termasuk juga hakim agung di Indonesia.

Di dalam kasus Ronald Tannur ini, Saor mengatakan hakim sengaja mengambil bukti yang menguatkan putusannya.

Padahal, ia berpendapat bukti yang diberikan oleh JPU jauh lebih kuat daripada pihak terdakwa.

Oleh karenanya, ia sependapat bahwa JPU menyatakan putusan hakim itu tidak melihat fakta secara hukum keseluruhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus ini belum final, masih ada upaya hukum yaitu kasasi, saya kira hakim yang lain akan menilai apakah penolakan hukumnya itu sudah tepat apa tidak," tuturnya.

Saor kemudian menyinggung bahwa saat ini hukum Indonesia hanya mengandalkan hal yang viral.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Oleh: Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil, Kementerian UMKM
Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Berikut ramalan lima weton yang diprediksi akan mendulang hoki besar, serta lima weton yang harus waspada terhadap potensi kerugian keuangan pada 28 Juni 2026.
3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral