News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Aborsi Legal yang Diteken Jokowi di PP Kesehatan Terbaru, Boleh Dilakukan dengan Syarat dan Cara Berikut Ini 

Pelayanan aborsi hanya boleh karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:26 WIB
Ilustrasi - Aborsi diperbolehkan dalam PP 28/2024 terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken dan menerbitkan PP Kesehatan terbaru itu pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP 28/2024 memuat banyak sekali aturan terbaru mengenai kesehatan, tak terkecuali terkait panduan yang lebih rinci mengenai aborsi.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Larangan Umum dan Pengecualian Melakukan Aborsi

Pada Pasal 116, telah disampaikan klausul dengan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dalam dua kondisi.

"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP, Selasa (30/7/2024).

Pada produk hukum yang sama, juga tercantum mengenai aturan aborsi bersyarat. Pasal 117, dijelaskan indikasi kedaruratan medis yang boleh melakukan aborsi, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Dilanjutkan dengan Pasal 118, menekankan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis yang Boleh Melakukan Aborsi

Pasal 119 dan 120 mengatur bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu dan oleh tenaga medis yang kompeten. Tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kewenangan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan melakukan pelayanan aborsi.

Pasal 122 mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan. Pendampingan dan konseling wajib diberikan sebelum dan sesudah aborsi oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 123.

"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.

Pasal 124, mengatur korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi harus diberikan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Kemudian, anak yang lahir dari kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Lalu jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.

Peraturan ini mempertegas komitmen Indonesia untuk mengatur praktik aborsi dengan ketat, memastikan aborsi hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan sesuai dengan prosedur yang ketat untuk melindungi kesehatan ibu dan anak serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi menyatakan bahwa fasilitas energi penting di Arab Saudi baru-baru ini telah menjadi sasaran beberapa serangan, termasuk fasilitas produksi, transportasi, dan penyulingan minyak dan gas.
73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.
Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Inter Milan mulai menyiapkan langkah besar untuk merombak sektor sayap mereka menjelang bursa transfer musim panas. Nama Marco Palestra muncul sebagai opsi.
Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Aksi sigap masinis dan petugas PT KAI berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri seorang perempuan di jalur rel kawasan Kertosono, pada Kamis (9/4/2026).

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral