News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MKD DPR RI Tegaskan Verifikasi Awal Tak Temukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji DPR RI

MKD bersuara terkait Cak Imin) yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:04 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam,
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara soal laporan yang diajukan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.

Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang mengungkapkan Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto juga menyebutkan tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.

Dalam menanggapi laporan ini, MKD DPR RI segera mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI.

tvonenews

Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjend DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu.

Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.

Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.

Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjend DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," ungkap Nazaruddin Dek Gam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nazaruddin menegaskan klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. 

"MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lamine Yamal Cetak Rekor Langka di Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Cetak Rekor Langka di Piala Dunia 2026

Wonderkid sensasional milik FC Barcelona Lamine Yamal sukses mengukir tinta emas di panggung akbar Piala Dunia 2026. Penyerang sayap berbakat itu tidak hanya...
Jokowi Bakal Hadir dan Perlihatkan Ijazah Asli Saat Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa

Jokowi Bakal Hadir dan Perlihatkan Ijazah Asli Saat Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap menghadiri persidangan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka.
Antisipasi Pemadaman Listrik Bergilir, RSUD Jombang Gunakan Tiga Genset Berdaya 2.550 kVA

Antisipasi Pemadaman Listrik Bergilir, RSUD Jombang Gunakan Tiga Genset Berdaya 2.550 kVA

Dalam sepekan terakhir telah terjadi dua hingga tiga kali pemadaman listrik bergilir di RSUD Jombang.
Matangkan RKA 2027, BNPP RI Minta Anggaran Rp445 Miliar untuk Dongkrak Kesejahteraan Kawasan Perbatasan

Matangkan RKA 2027, BNPP RI Minta Anggaran Rp445 Miliar untuk Dongkrak Kesejahteraan Kawasan Perbatasan

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Irjen Pol. Edfrie R. Maith, menegaskan usulan anggaran tersebut dimaksudkan untuk menjawab berbagai kebutuhan di perbatasan.
Penyebab Laga Prancis Vs Irak Sempat Ditunda Selama Lebih dari 2 Jam di Piala Dunia 2026, Gara-gara Hal Ini

Penyebab Laga Prancis Vs Irak Sempat Ditunda Selama Lebih dari 2 Jam di Piala Dunia 2026, Gara-gara Hal Ini

Pertandingan Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Irak diwarnai insiden tak biasa. Peristiwa tersebut pun membuat laga tersebut harus ditunda lebih dari dua jam.
Prabowo Bertolak ke Jatim, Bakal Resmikan Jalan hingga Hadiri Munas NU

Prabowo Bertolak ke Jatim, Bakal Resmikan Jalan hingga Hadiri Munas NU

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Trending

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Hotman Paris Tantang Giorgio Antonio Pacar Sarwendah Tunjukkan Deposito Rp500 Miliar, Buntut Pernyataan 2.000 Toko

Hotman Paris Tantang Giorgio Antonio Pacar Sarwendah Tunjukkan Deposito Rp500 Miliar, Buntut Pernyataan 2.000 Toko

Hotman Paris tantang Giorgio Antonio pacar Sarwendah buktikan klaim 2.000 toko dan tunjukkan deposito Rp500 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Selengkapnya

Viral