News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Hakim PN Musi Banyuasin Sumatera Selatan Jatuhkan Vonis Istri Potong Kelamin Suami Tiga Tahun 3 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa seorang istri, Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin suami.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:05 WIB
Tok! Hakim PN Musi Banyuasin Sumatera Selatan Jatuhkan Vonis Istri Potong Kelamin Suami Tiga Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa seorang istri, Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin suami.

"Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai membacakan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menanyakan langsung ke terdakwa dan JPU atas putusan tersebut apakah akan mengambil sikap pikir-pikir.

Lalu, terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU.

Dia menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.

Akan tetapi, hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.

Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba majelis hati memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan pledoi.

"Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa.(ant/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Lawan Vietnam, Hector Souto Percaya Diri Timnas Futsal Indonesia

Jelang Lawan Vietnam, Hector Souto Percaya Diri Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, menegaskan ambisinya untuk mengantarkan skuad Garuda melangkah ke babak semifinal Piala Asia Futsal untuk pertama kalinya.
Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Pemain Timnas Futsal Indonesia Samuel Eko menegaskan tekad skuad Garuda untuk meraih kemenangan saat menghadapi Vietnam pada laga perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Penyerang Persis Solo Althaf Indie menilai kekalahan timnya dari Persib Bandung menjadi motivasi untuk bangkit dan menatap pertandingan selanjutnya di Super League 2025/2026.
IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC menegaskan, keberadaan pasar modal yang kredibel menjadi pilar penting dalam mendukung pembiayaan investasi, pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Sebanyak 31 Ketua DPD Kabupaten Kota menyerukan komitmen tidak akan berpaling dan memenangkan Andar Amin Harahap menjadi Ketua DPD Golkar Sumut.

Trending

IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC Beri 6 Rekomendasi untuk Perkuat Kepercayaan Investor dan Redam Gejolak di Pasar Modal Indonesia

IBC menegaskan, keberadaan pasar modal yang kredibel menjadi pilar penting dalam mendukung pembiayaan investasi, pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Balas Kekalahan SEA Games, Samuel Eko Tegaskan Misi Timnas Futsal Indonesia

Pemain Timnas Futsal Indonesia Samuel Eko menegaskan tekad skuad Garuda untuk meraih kemenangan saat menghadapi Vietnam pada laga perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Penyerang Persis Solo Althaf Indie menilai kekalahan timnya dari Persib Bandung menjadi motivasi untuk bangkit dan menatap pertandingan selanjutnya di Super League 2025/2026.
Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah saat berwudhu untuk shalat, khususnya ketika berkumur dan tanpa sengaja air wudhu tertelan. Apa hukumnya?
Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Sebanyak 31 Ketua DPD Kabupaten Kota menyerukan komitmen tidak akan berpaling dan memenangkan Andar Amin Harahap menjadi Ketua DPD Golkar Sumut.
Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Bek Persija Jakarta, Shayne Pattynama mengaku takjub dengan atmosfer luar biasa yang tercipta saat menyaksikan langsung laga Timnas Futsal Indonesia kontra Irak
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT