News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum : Penangkapan Serta Upaya OOJ Harun Masiku Jadi Tanggungjawab Pimpinan KPK

Sudah empat tahun Harun Masiku berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WS) pada tahun 2020.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:05 WIB
Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sudah empat tahun Harun Masiku berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WS) pada tahun 2020.

Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU saat itu WS agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga sampai saat ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih menjadi misteri," kata Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

"Bahkan masa jabatan Pimpinan KPK dan jajarannya akan berakhir pada bulan Desember 2024 belum juga ada kejelasan terhadap tertangkapnya Harun Masiku," sambungnya.

Akil menuturkan realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas.

Menurutnya belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggungjawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

Kata Akil, tanggungjawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dengan demikian ketententuan sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan strategis dan fundamental baik pada aspek pencegahan dan juga dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi," katanya.

Akil menilai adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK dalam menangkap buron Harun Masiku.

Kata, Akil OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.

"Sedangkan ketentuan Obstruction of Justice diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akil menyebut dibutuhkan keseriusan dari Pimpinan KPK untuk berani menangkap tersangka Harun Masiku.

Tak hanya itu, kata Akil, KPK juga harus berani menetapkan tersangka kepada siapa saja yang terlibat dalam pelarian dan persembunyian Harun Masiku selama ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim renang Indonesia kembali mencatatkan rekor nasional (rekornas) di Asian Games 2026. Kepastian ini didapatkan setelah para atletnya tampil apik di Tokyo Aquatics Centre.
Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Tijjani Reijnders membuat pengakuan jujur soal keputusannya meninggalkan Manchester City untuk gabung klub Arab Saudi, Al-Qadsiah. Kakak dari pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders, itu menyadari bahwa ini demi keluarganya.
Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Polres Jember menyebut alasan Abdullah Arrosyi (Kiai Abdullah) dilaporkan ke polisi akibat tidak mau hapus konten video viral bertemu Allah dan dicium Nabi SAW.
Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Demian Aditya digugat cerai Sara Wijayanto setelah 12 tahun menikah. Simak profil, perjalanan karier, aksi ekstrem, hingga kisah rumah tangga mereka.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

Memasuki 24 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang menjanjikan dalam urusan keuangan. Siapa saja yang disebut bakal bercuan deras besok?
Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat. Dia menjualnya seharga Rp200 ribu.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral