GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi : Peraturan Mengenali Pengguna Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi Tidak Diperlukan

Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur (Dekopinwil Jatim) turut mengkritisi kebijakan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:39 WIB
Logo Koperasi Indonesia
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur (Dekopinwil Jatim) turut mengkritisi kebijakan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.

Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho mengatakan bahwa peraturan mengenali pengguna dalam usaha simpan pinjam koperasi tidak diperlukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata Nugroho pengguna jasa dalam unit usaha simpan pinjam koperasi atau USP Koperasi adalah pemiliknya sendiri bukan orang lain yang perlu dikenali.

Selain itu, dana yang dipinjam pada dasarnya adalah simpanan para anggota sendiri bukan milik orang lain.

“Tujuan dari penggunaan dana dalam USP pada dasarnya untuk saling menolong sesama anggota, bukan mencari untung dari sesama anggota,” kata Nugroho kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Nugroho menuturkan Permenkop Nomor 8 pada tahun 2023 pada pasal 8 Ayat (1) Huruf I menetapkan salah satu syarat perijinan usaha simpan pinjam koperasi yaitu bahwa koperasi yang mengajukan ijin harus mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.

Sedangkan, kata Nugroho pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan pertama kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota koperasi. 

Kemudian, kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi.

"Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri,” jelasnya.

Nugroho turut memaparkan terkait pengelola dan pengguna USP Koperasi turut tertera pada Pasal 17, Pasal 2, Pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992 bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan demikian, maka pertama pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi pada hakekatnya adalah anggota sendiri. Kedua, berdasarkan PP 7/2021, usaha simpan pinjam koperasi tidak melayani atau bertransaksi dengan pihak bukan anggota. Ketiga, Pasal 17 UU 25/1992, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi," ungkap Nugroho.

“Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri," sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Komedian Sule menyampaikan kritik pedas untuk Teddy Pardiyana yang disebut-sebut ingin titipkan anaknya kepada Putri Delina. Dengan tegas ia menentang itu.
Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic menilai agresivitas lini belakang Arema FC menjadi faktor utama timnya gagal mencetak gol hingga akhirnya menelan kekalahan telak 0-3.
Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Hukum suami minta jatah ke istri di bulan ramadhan, begini penjelasan dalam perspektif Islam.
Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) terus menggerakkan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dialog Khusus di Hari Kasih Sayang, Ajak Masyarakat Kenali Hubungan Asmara yang Sehat

Dialog Khusus di Hari Kasih Sayang, Ajak Masyarakat Kenali Hubungan Asmara yang Sehat

Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang bisa dirayakan dengan berdialog dan berdiskusi untuk mengetahui apakah hubungan asmara yang dijalani sehat atau tidak.
Sambut Hari Bahagia, 6 Shio Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan pada 16 Februari 2026

Sambut Hari Bahagia, 6 Shio Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan pada 16 Februari 2026

Ramalan shio 16 Februari 2026 menunjukan akan ada beberapa shio yang mendapat keberuntungan dan kemakmuran berkat energi positif yang hadir di hari tersebut.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT