News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Stepanus Robin

KPK tidak mengajukan banding atas vonis mantan penyidiknya Stepanus Robin dan rekannya advokat Maskur Husain dalam perkara tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti menerima suap untuk mengurus sejumlah kasus.
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:44 WIB
KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Stepanus Robin
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dalam perkara tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti menerima suap untuk mengurus sejumlah kasus di KPK.

"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakni Maskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam tuntutan JPU KPK, jaksa meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu putusan kami anggap bersesuaian dengan rasa keadilan yang diyakini JPU," tambah Lie.

Sementara Robin dan Maskur melalui penasihat hukumnya mengatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

"Kami tidak mengajukan banding atas putusan kemarin. Prinsipnya Pak Robin tahu bahwa perbuatannya salah dan sudah siap untuk menerima konsekuensinya dari awal sehingga menerima atas putusan tersebut," kata Adrian, penasihat hukum Robin.

Senada dengan Robin, advokat Maskur Husain memilih untuk menerima vonis tersebut.

"Maskur tidak jadi banding, alasan beliau adalah atas saran dari keluarga," kata Rolas Sitinjak, penasihat hukum Maskur.

Artinya Robin dan Maskur dapat segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman masing-masing.

Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar. (ant/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Mozambik Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Punya Bintang Sporting CP dan Eks Atletico Madrid

Mengenal Mozambik Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Punya Bintang Sporting CP dan Eks Atletico Madrid

Profil Mozambik, calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Tim berjuluk The Mambas ini punya ranking FIFA di atas Indonesia.
Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Begini Pengalihan Rute Lalu Lintasnya

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Begini Pengalihan Rute Lalu Lintasnya

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penutupan jalan dilakukan sementara, mulai Senin (1/6) pukul 14.00 WIB sampai Selasa (2/6) pukul 05.00 WIB.
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua KPI Ajak Perkuat Ekosistem Penyiaran Nasional untuk Jadi Benteng Pancasila

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua KPI Ajak Perkuat Ekosistem Penyiaran Nasional untuk Jadi Benteng Pancasila

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga penggunaan frekuensi publik agar tetap menghadirkan konten yang memperkuat persatuan.
Waktu Tidur Siang yang Dianjurkan dalam Islam bukan Setelah Makan Siang

Waktu Tidur Siang yang Dianjurkan dalam Islam bukan Setelah Makan Siang

Jangan salah lagi, tidur siang ternyata ada waktu yang dianjurkan dalam islam. Berikut penjelasannya dr. Zaidul Akbar.
KPK Pastikan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Ditahan Pekan Ini

KPK Pastikan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Ditahan Pekan Ini

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan dalam waktu dekat akan menahan dua tersangka baru di kasus korupsi kuota haji 2023-2024..
Pemilik WO di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo Menggiurkan, Pasang Iklan di Media Sosial

Pemilik WO di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo Menggiurkan, Pasang Iklan di Media Sosial

Modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) saat menipu korbannya akhirnya terbongkar. 

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Pesan KDM untuk Warga Jabar, Khususnya Ibu-ibu Diminta Cerdas bermain Medsos

Pesan KDM untuk Warga Jabar, Khususnya Ibu-ibu Diminta Cerdas bermain Medsos

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi menyampaikan pesan penting agar warganya bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, tidak terlalu mempermasalahkan keterlambatan Mathew Baker gabung skuad Garuda Muda. Ia yakin chemistry tim terjaga.
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kabar Gembira untuk Warga Banjar, KDM Siapkan Anggaran Fantastis untuk Membangun Kota Besar-besaran

Kabar Gembira untuk Warga Banjar, KDM Siapkan Anggaran Fantastis untuk Membangun Kota Besar-besaran

Dedi Mulyadi menargetkan pembangunan infrastruktur yang representatif agar wajah Jawa Barat di perbatasan tidak kalah dengan provinsi tetangganya Jawa Tengah.
Gurunya Pelatih Timnas Indonesia Tangani Timor Leste di Piala AFF U-19 2026, Kirim Psywar dan Siap Bawa Lafaek Kejutkan Vietnam serta Garuda Muda

Gurunya Pelatih Timnas Indonesia Tangani Timor Leste di Piala AFF U-19 2026, Kirim Psywar dan Siap Bawa Lafaek Kejutkan Vietnam serta Garuda Muda

Timor Leste datang ke Piala AFF U-19 2026 dengan ambisi besar. Di bawah arahan pelatih asal Sumatera Barat, Emral Abus, skuad Lafaek siap memberi perlawanan.
Selengkapnya

Viral