LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Stepanus Robin
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Stepanus Robin

KPK tidak mengajukan banding atas vonis mantan penyidiknya Stepanus Robin dan rekannya advokat Maskur Husain dalam perkara tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti menerima suap untuk mengurus sejumlah kasus.

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:44 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dalam perkara tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti menerima suap untuk mengurus sejumlah kasus di KPK.

"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakni Maskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Baca Juga :

Dalam tuntutan JPU KPK, jaksa meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu putusan kami anggap bersesuaian dengan rasa keadilan yang diyakini JPU," tambah Lie.

Sementara Robin dan Maskur melalui penasihat hukumnya mengatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

"Kami tidak mengajukan banding atas putusan kemarin. Prinsipnya Pak Robin tahu bahwa perbuatannya salah dan sudah siap untuk menerima konsekuensinya dari awal sehingga menerima atas putusan tersebut," kata Adrian, penasihat hukum Robin.

Senada dengan Robin, advokat Maskur Husain memilih untuk menerima vonis tersebut.

"Maskur tidak jadi banding, alasan beliau adalah atas saran dari keluarga," kata Rolas Sitinjak, penasihat hukum Maskur.

Artinya Robin dan Maskur dapat segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman masing-masing.

Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Siapa Sebenarnya Sosok Arwah Vina Cirebon yang Merasuki Linda? Ustaz ini Beri Pandangannya Pernah Terjadi di Zaman...

Siapa Sebenarnya Sosok Arwah Vina Cirebon yang Merasuki Linda? Ustaz ini Beri Pandangannya Pernah Terjadi di Zaman...

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan siapa sebenarnya sosok arwah Vina Cirebon saat merasuki tubuh Linda sesuai alur cerita dari tayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Gunung Kelimutu di NTT Naik Status Waspada

Gunung Kelimutu di NTT Naik Status Waspada

Gunung Kelimutu merupakan gunung api tipe strato dengan ketinggian 1384,5 m di atas permukaan laut ini menunjukkan perubahan yang signifikan.
Ragnar Oratmangoen Hadir di Pertandingan Bali United Vs Borneo FC, Kode Gabung Klub Liga 1?

Ragnar Oratmangoen Hadir di Pertandingan Bali United Vs Borneo FC, Kode Gabung Klub Liga 1?

Penyerang Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen menghadiri pertandingan leg pertama perebutan tempat ketiga Liga 1 2023/2024 antara Bali United melawan Borneo FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Sabtu (25/5/2024).
Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Tak hanya pengamat kepolisian saja yang mengomentarai kasus Vina. Namun, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution juga ikut komentar
Dunia Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza, PBB: Protes Global Terlalu Keras untuk Diabaikan

Dunia Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza, PBB: Protes Global Terlalu Keras untuk Diabaikan

Kepala Badan Bantuan PBB Martin Griffiths menyebut aksi protes global untuk menghentikan operasi militer di Jalur Gaza, Palestina tidak bisa lagi diabaikan.
DPR RI Dorong Polri Buru Para DPO Kasus Vina Cirebon, Mereka Bisa Ditembak Mati Jika Lakukan Ini...

DPR RI Dorong Polri Buru Para DPO Kasus Vina Cirebon, Mereka Bisa Ditembak Mati Jika Lakukan Ini...

DPR RI ikut mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tengah ramai diperbincangkan publik. DPR dorong polisi untuk terus mengejar pelaku pembunuhan Vina.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Media Inggris Heran Kok Bisa-bisanya Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Populer dari Bintang Premier League, Padahal...

Media Inggris Heran Kok Bisa-bisanya Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Populer dari Bintang Premier League, Padahal...

Popularitas pemain Timnas Indonesia ini membuat salah satu media terkenal asal Inggris merasa keheranan karena lebih besar dari para bintang Premier League.
Sosok Indigo Ini Blak-blakan Membongkar Identitas Asli DPO Pembunuhan Sadis Vina Cirebon, Ciri-cirinya Begini..

Sosok Indigo Ini Blak-blakan Membongkar Identitas Asli DPO Pembunuhan Sadis Vina Cirebon, Ciri-cirinya Begini..

Frislly Herlind seorang artis yang juga memiliki kemampuan supranatural membongkar identitas DPO pelaku pembunuhan kasus Vina Cirebon bersama pacarnya, Eki.
Shin Tae-yong Dibanjiri Kabar Gembira Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dibanjiri Kabar Gembira Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Shin Tae-yong mendapat banyak gembira jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia menghadapi Irak dan Filipina pada Juni
Misteri DPO Pembunuh Vina dan Eky, Ternyata Bukan Soal Sulit Menangkap, Prof Adrianus Meliala Berani Bilang Begini...

Misteri DPO Pembunuh Vina dan Eky, Ternyata Bukan Soal Sulit Menangkap, Prof Adrianus Meliala Berani Bilang Begini...

Kasus pembunuhan terhadap Vina asal Cirebon belum menemui titik terang dan masih menjadi perbincangan publik. Prof Adrianus Meliala berani bilang begini...
Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Milyaran, Nikita Mirzani Desak Keluarga Tagih Hal Ini: Daripada Ngomongin Pelaku, Mending…

Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Milyaran, Nikita Mirzani Desak Keluarga Tagih Hal Ini: Daripada Ngomongin Pelaku, Mending…

Kasus Vina Cirebon diangkat menjadi film layar lebar. Nikita Mirzani mendesak keluarga untuk tagih hal ini pada produksi film Vina: Sebelum 7 Hari. Apakah itu?
Timnas Indonesia Tiba-tiba Dapat Sindiran Pedas Media Vietnam, Katanya Bolak-balik Ikut Piala AFF tapi...

Timnas Indonesia Tiba-tiba Dapat Sindiran Pedas Media Vietnam, Katanya Bolak-balik Ikut Piala AFF tapi...

Salah satu media asal Vietnam, Soha memberikan sindiran pedas untuk Timnas Indonesia, menyinggung soal keikutsertaan Timnas Indonesia di ajang Piala AFF nanti.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya