GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buat Publik Tercengang! Pajak Bakal Intip Isi Rekening, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini

Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar soal peraturan pajak bakal intip isi rekening publik. Lantas, apakah kabar tersebut hanya kabar burung?
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:28 WIB
Buat Publik Tercengang! Pajak Bakal Intip Isi Rekening, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar soal peraturan pajak bakal intip isi rekening publik.

Lantas, apakah kabar tersebut hanya kabar burung atau memang benar?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkeu Sri Mulyani ternyata baru-baru ini menerbitkan aturan baru yang melarang setiap orang bersekongkol menutup akses bagi Direktorat Jenderal Pajak, atau DJP untuk memperoleh informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pasal 30A PMK 47/2024 itu menetapkan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Bahkan, setiap orang itu termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya; Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain.

"Dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," dikutip dari PMK 47/2024, pada Sabtu (10/8/2024).

Di samping itu, Sri Mulyani juga melarang setiap orang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan terkait informasi keuangan.

Apabila terjadi kesepakatan dan atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka akan berlaku dua ketentuan khusus.

"Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," sebagaimana tertera pada ayat 5 Pasal 30A PMK tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan pertama yang berlaku ialah kesepakatan dan atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak terjadi.

Kedua, kewajiban untuk memberikan akses itu harus tetap dipenuhi oleh setiap orang yang melakukan praktik persekongkolan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hatur Nuhun Federico Barba, Persib Resmi Lepas Bek Tengah Terbaik?

Hatur Nuhun Federico Barba, Persib Resmi Lepas Bek Tengah Terbaik?

Persib Bandung meraih three-peat juara Liga Indonesia dengan bantuan dari Federico Barba. Jurnalis Italia, Lorenzo Lepore mengungkapkan rumor tersebut melalui akun sosial media X miliknya.
Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026: Langsung Kandas di Babak Pertama, Tiwi/Fadia Alihkan Fokus Menghadapi Indonesia Open

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor ganda putri yang diwarnai hasil mengecewakan dari wakil Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.
Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).
Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Purbaya Bicara Perlunya Insentif Penulis, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Membentuk SDM

Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kebijakan pemotongan pajak bagi penulis juga dapat memperkaya pilihan bacaan masyarakat, mulai dari buku fiksi hingga nonfiksi.
Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Hilang HP Saat Selebrasi Juara, Frans Putros Gabung Skuad Irak Persiapan Terakhir Piala Dunia 2026

Frans Putros masuk dalam skuad Piala Dunia 2026. Dalam persiapan terakhirnya, bek Persib ini langsung terbang ke Spanyol dua hari setelah memiliki titel juara Super League 2025-2026. 
Salfok Lihat Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY, Warganet Berbondong-bondong Dukung Keduanya Maju Pilpres 2029

Salfok Lihat Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY, Warganet Berbondong-bondong Dukung Keduanya Maju Pilpres 2029

Kedekatan Sherly Tjoanda dan AHY saat membahas pembangunan Maluku Utara sukses mencuri perhatian publik sampai ramai didukung maju di Pilpres 2029.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Selengkapnya

Viral