GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buat Publik Tercengang! Pajak Bakal Intip Isi Rekening, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini

Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar soal peraturan pajak bakal intip isi rekening publik. Lantas, apakah kabar tersebut hanya kabar burung?
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:28 WIB
Buat Publik Tercengang! Pajak Bakal Intip Isi Rekening, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar soal peraturan pajak bakal intip isi rekening publik.

Lantas, apakah kabar tersebut hanya kabar burung atau memang benar?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkeu Sri Mulyani ternyata baru-baru ini menerbitkan aturan baru yang melarang setiap orang bersekongkol menutup akses bagi Direktorat Jenderal Pajak, atau DJP untuk memperoleh informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pasal 30A PMK 47/2024 itu menetapkan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Bahkan, setiap orang itu termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya; Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain.

"Dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," dikutip dari PMK 47/2024, pada Sabtu (10/8/2024).

Di samping itu, Sri Mulyani juga melarang setiap orang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan terkait informasi keuangan.

Apabila terjadi kesepakatan dan atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, maka akan berlaku dua ketentuan khusus.

"Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," sebagaimana tertera pada ayat 5 Pasal 30A PMK tersebut.

Ketentuan pertama yang berlaku ialah kesepakatan dan atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak terjadi.

Kedua, kewajiban untuk memberikan akses itu harus tetap dipenuhi oleh setiap orang yang melakukan praktik persekongkolan tersebut.

Sri Mulyani pun memberikan wewenang bagi Ditjen Pajak untuk menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga Sri Mulyani beri kewenangan untuk memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik persekongkolan penghindaran pemberian akses informasi keuangan itu.

Bila ada indikasi pelanggaran atas larangan-larangan itu, Direktorat Jenderal diberikan wewenang untuk meminta klarifikasi kepada setiap orang yang terkait. 

Kemiduan, teguran tertulis juga akan disampaikan bila sampai batas waktu 14 hari kalender permintaan klarifikasi tidak diberikan orang yang terkait.

Setelah diberikan permintaan klarifikasi namun orang-orang terkait itu belum juga memenuhi kewajiban dan atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, DJP akan melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ketentuan PMK itu. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Gagal Tukar Uang di Bank Indonesia? Coba Tarik di ATM Mandiri Ini, Sediakan Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk THR Lebaran

Gagal Tukar Uang di Bank Indonesia? Coba Tarik di ATM Mandiri Ini, Sediakan Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk THR Lebaran

Tidak berhasil tukar uang di Bank Indonesia? ATM Mandiri ini menyediakan pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk THR Lebaran tanpa antre penukaran.
Berita AC Milan: Saga Transfer Jelmaan Kaka Berantakan, Jurnalis Senior Italia Sentil Lemahnya Koordinasi Manajemen Rossoneri

Berita AC Milan: Saga Transfer Jelmaan Kaka Berantakan, Jurnalis Senior Italia Sentil Lemahnya Koordinasi Manajemen Rossoneri

Drama transfer gelandang muda Corinthians, Andre, ke AC Milan kini menjadi sorotan tajam di Italia dalam beberapa hari terakhir.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Usai Lebaran: Seri Surabaya Jadi Pembuka, Megawati Hangestri Cs Langsung Main

Jadwal Final Four Proliga 2026 Usai Lebaran: Seri Surabaya Jadi Pembuka, Megawati Hangestri Cs Langsung Main

Jadwal final four Proliga 2026 yang digelar setelah Hari Raya Idul Fitri, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro langsung akan beraksi melawan Jakarta Electric PLN di hari pertama Seri Surabaya.
Mantan Ketua MK Sentil Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP yang Bangga Status WNA Anaknya: Saya Marah

Mantan Ketua MK Sentil Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP yang Bangga Status WNA Anaknya: Saya Marah

Nama alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas sampai kini masih menjadi pembicaraan hangat publik.
Ditemukan dalam Kondisi Mengering, Suami Siri Pelaku Pembunuhan di Depok Sengaja Taburi Jasad Istrinya Pakai Bubuk Kopi untuk Samarkan Bau Busuk

Ditemukan dalam Kondisi Mengering, Suami Siri Pelaku Pembunuhan di Depok Sengaja Taburi Jasad Istrinya Pakai Bubuk Kopi untuk Samarkan Bau Busuk

Pelaku pembunuhan di Depok sengaja menaburi jasad korbannya pakai bubuk kopi untuk menyamarkan bau busuk. 

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Viral Oklin Fia Blak-blakan Ungkap Pemain Sepak Bola yang Diduga Ajak Check-in di Hotel, Label Timnas Indonesia?

Viral Oklin Fia Blak-blakan Ungkap Pemain Sepak Bola yang Diduga Ajak Check-in di Hotel, Label Timnas Indonesia?

Selebgram Oklin Fia menghebohkan fans Timnas Indonesia dan sepak bola Tanah Air. Ia cerita dirinya diduga diajak check-in di hotel oleh pesepak bola viral.
Detik-detik Menegangkan KPK Gelar OTT di Rejang Lebong Bengkulu, Rumah Pejabat Disegel

Detik-detik Menegangkan KPK Gelar OTT di Rejang Lebong Bengkulu, Rumah Pejabat Disegel

Baru-baru ini mencuat kabar detik-detik menegangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan OTT di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu Senin (9/3/2026)
Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT