Jakarta - Nia Ramadhani tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan segera menjalani rehabilitasi, tapi tidak membuat kasus hukum ibu tiga anak tersebut terhenti. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, saat menggelar jumpa pers, Sabtu (10/7).
“Sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009, bukan (berarti) kasus hukumnya tidak dilanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti divonis hakim. Ini perlu menjadi penekanan agar tidak terjadi kesalahan pahaman. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," Jelas Hengki.
Hengki, menambahkan, jika upaya rehabilitasi bukanlah kewenangan penyidik, tapi dilaksanakan oleh tim assessment terpadu.
“Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus.” Tambahnya.
Menurut kuasa Hukum Nia dan Ardi, Wa Ode, keduanya adalah korban penyalahgunaan narkoba. Dan sebagai korban narkoba, keduanya berhak mendapat pelayanan rehabilitasi.
"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjeratnya, Putri mendiang Priya Ramadhani tersebut, siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Nia Ramadhani di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (mii)
Load more