News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MUI Serang BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab: Langgar Pancasila

Larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka jadi perbincangan hebat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Bahkan tuai kritikan pedas dari MUI
Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:56 WIB
MUI Serang BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab: Langgar Pancasila
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka jadi perbincangan hebat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Bahkan tuai kritikan dari beberapa kalangan hingga tokoh agama, serta organisasi keagamaan.

Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dibeberkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Rabu (14/8/2024).

Lanjutnya menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila. 

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," beber KH Cholil. 

Bahkan, KH Cholil katakan, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka. 

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).  

Kiai Cholil jelaskan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih;

2. Sarung tangan warna putih;

3. Kaos kaki warna putih;

4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);

5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;

6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini 'di sunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. 

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," tuturnya. 

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih;

2. Sarung tangan warna putih; 

3. Kaos kaki warna putih;

4. Sepatu pantofel warna hitam; dan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM

Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM

Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (1/2). Sebanyak sekitar 400 pengurus dilantik, yang terbagi dalam 32 bidang usaha.
Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

SD Muhammadiyah 11 Surabaya (SD Muhlas) memperingati hari jadinya yang ke-58 dengan menggelar acara puncak bertajuk Gebyar Milad pada Sabtu (31/1).
Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan dikabarkan akan segera dijatuhi hukuman berat akibat kasus di laga kontra Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, jadi korban pelemparan petasan.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Media Belanda menyoroti kabar Mauro Zijlstra akan bergabung ke Persija Jakarta. Bahkan media Belanda menyebut striker Timnas Indonesia sudah lakukan tes medis.
Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja, Target Bisa Tembus 5 Juta Orang

Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja, Target Bisa Tembus 5 Juta Orang

Presiden RI Prabowo Subianto memamerkan dampak ekonomi langsung dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutnya telah menciptakan sekitar 1 juta lapangan kerja di seluruh Indonesia.
Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Bongkar Borok Denada yang Merasa telah Tanggung Jawab

Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Bongkar Borok Denada yang Merasa telah Tanggung Jawab

Pihak Al Ressa Rizky Rossano membuka tabiat buruk ibu kandung, Denada Tambunan selama 24 tahun meski telah diakui sebagai anak kandung lewat tim kuasa hukumnya.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT