News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Diterapkan Pemkot Pekanbaru, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

Pemkot Pekanbaru berinisiatif  menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).  Adapun rancangan Perda tengah digodok oleh panitia khusus di DPRD Pekanbaru
Senin, 19 Agustus 2024 - 19:19 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Diterapkan Pemkot Pekanbaru, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berinisiatif  menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).  Adapun rancangan Peraturan Daerahnya (Perda) tengah digodok oleh panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, yang ditarget rampung 30 Agustus 2024. 

Dalam Raperda yang didorong untuk 100% KTR tersebut, selain pelarangan total iklan, penjualan rokok turut dilarang. Upaya pelarangan tersebut membuat para pedagang kecil khawatir.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Raperda KTR tersebut dinilai mengancam keberlangsungan usaha mereka. Seperti yang diutarakan Roni Zai, salah satu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru.

Roni Zai menuturkan, penjualan rokok menyumbang 60%-70% dari total pendapatan pedagang. 

Selain itu, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman.

“Jika nantinya perda ini melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan kami berkurang jauh. Konsumen yang membeli rokok otomatis turut menggerakkan penjualan barang lain.  Termasuk ketika memajang rokok dilarang,  konsumen  sudah pasti tidak mau singgah di toko kami. Kami mohon pemerintah daerah bijaksana dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan final Raperda KTR ini,” ujar Roni Zai saar dihubungi tvOnenews.com, Senin (19/8/2024).

Bahkan, dia menegaskan bahwa rokok sebagai produk memiliki cukai resmi, menandakan bahwa pedagang menjual barang legal. Menjual rokok bercukai, bukan tindakan kejahatan. 

“Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari. Kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal. Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang. Kami taat dan siap diatur, namun mohon perlindungan terhadap dampak yang kami rasakan,” ungkap Roni.

Pelaku usaha ekonomi kreatif di Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia, Riau sebelumnya juga turut menyoroti Raperda KTR ini. 

Bahkan, Forum Backstager Indonesia Riau berharap ketika Perda KTR ini diberlakukan, implementasinya dapat berjalan adil dan berimbang. 

Jangan sampai Raperda KTR ini mengarah pada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok yang berujung bisa memastikan ekosistem  event kreatif di Kota Pekanbaru. 

“Perlu diingat bahwa event organizer dan reklame adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak . Ketika dilarang, dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan tenaga kerja sangat besar. Maka, kami berharap Raperda KTR ini harus disusun secara matang,  dengan pengaturan yang adil serta berimbang,” ujar Ardy Satya, Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Bahkan dia juga mengingatkan, bahwa Pekanbaru sebagai kota jasa, masyarakatnya adalah pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. 

“Ketika Raperda KTR ini diarahkan pelarangan total, maka kafe, resto, hotel  sebagai tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar. Sulit terwujud penyelenggaraan event,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/7/2024).

Kedua ranperda tersebut, pertama Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dan kedua Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dua ranperda itu diajukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama dan Nofrizal.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki dihadiri Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, Staf Ahli Mahyuddin, Kepala Disnaker Syamsuwir, Kabag Hukum Edi Susanto.

Usai paripurna, Sekdako Indra Pomi menyampaikan jika Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak keuangan dan administratif anggota dewan ini menganut ke peraturan yang lebih tinggi, sehingga kita harus melakukan perubahan (atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017)," ungkapnya.

Sementara untuk Ranperda KTR, terang Indra Pomi, merupakan amanat dari Undang-undang Kesehatan. Yang mana setiap pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, fasilitas kesehatan, kantor dan lain-lain mesti dikelola dengan baik supaya kawasan tanpa rokok ini ada. Karena ini berkaitan dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu dan masyarakat luas," ucapnya.

"Kita berharap dua ranperda ini bisa segera dibahas untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," ujarnya. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FPTI Pasang Target Tinggi, Timnas Panjat Tebing Indonesia Bidik 2 Medali Emas di Asian Games 2026

FPTI Pasang Target Tinggi, Timnas Panjat Tebing Indonesia Bidik 2 Medali Emas di Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) memasang target tinggi untuk Asian Games 2026. Timnas Panjat Tebing Indonesia membidik sedikitnya tiga medali, termasuk dua emas.
Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Seorang anggota DPRD DI Yogyakarta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

Aktivitas enam gunung api di Indonesia yang mengalami erupsi dalam waktu berdekatan sempat memunculkan dugaan adanya teori konspirasi.
Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selengkapnya

Viral