News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Sebagai Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.
Jumat, 21 Januari 2022 - 04:26 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH)," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Kemudian, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Pertamina Komitmen dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Pertamina Komitmen dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, jadi momen Perwira Pertamina untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas menjaga ketahanan energi nasional.
Reaksi Santai Pihak Ruben Onsu terkait Sarwendah Gunakan Banyak Kuasa Hukum: Biasa, Gak Jadi Persoalan

Reaksi Santai Pihak Ruben Onsu terkait Sarwendah Gunakan Banyak Kuasa Hukum: Biasa, Gak Jadi Persoalan

Tim kuasa hukum Ruben Onsu menanggapi santai mengenai mantan istri kliennya, Sarwendah memutuskan memakai beberapa pengacara untuk menyelesaikan konfliknya.
Mitchell Baker Singgung Vs Bangladesh Jadi Laga Tergila Sepanjang Karir Sepak Bola, Bersyukur 5 Golnya Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup

Mitchell Baker Singgung Vs Bangladesh Jadi Laga Tergila Sepanjang Karir Sepak Bola, Bersyukur 5 Golnya Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup

Lima dari sembilan gol kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh dicetak oleh Mitchell Baker.
3 Tugas Utama Menanti Kapolri Suyudi Ario Seto, Kompolnas Berpesan Bisa Ciptakan Program yang Bagus

3 Tugas Utama Menanti Kapolri Suyudi Ario Seto, Kompolnas Berpesan Bisa Ciptakan Program yang Bagus

Pada 1 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto disetujui oleh DPR RI dan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri baru gantikan Listyo Sigit Prabowo
Pihak Ruben Onsu Heran, Soroti Persoalan Kesepakatan Akta 39 Buat Konflik dengan Sarwendah Belum Tuntas

Pihak Ruben Onsu Heran, Soroti Persoalan Kesepakatan Akta 39 Buat Konflik dengan Sarwendah Belum Tuntas

Tim kuasa hukum Ruben Onsu menyoroti soal kesepakatan dalam Akta 39. Hal itu terjadi setelah sang presenter digugat atas dugaan Wanprestasi oleh Sarwendah.
Dapat Tuduhan Match Fixing Sebelum Laga, Ini Komentar Pelatih Singapura Atas Tamparan Kebobolan Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Dapat Tuduhan Match Fixing Sebelum Laga, Ini Komentar Pelatih Singapura Atas Tamparan Kebobolan Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Belum tuduhan match fixing terbukti, Singapura justru kalah telak setengah gol dari Malaysia di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026). 

Trending

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
Cerita Kevin Diks Tanya John Herdman Soal Ambil Alih Posisi Striker Demi Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cerita Kevin Diks Tanya John Herdman Soal Ambil Alih Posisi Striker Demi Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia memastikan diri ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Bangladesh dengan skor telak 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026). 
Respons Elegan Jennifer Coppen Usai Kena Bully Netizen Malaysia Usai Dukung Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di FIFA ASEAN Cup 2026

Respons Elegan Jennifer Coppen Usai Kena Bully Netizen Malaysia Usai Dukung Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di FIFA ASEAN Cup 2026

Jennifer Coppen kena bully netizen Malaysia setelah Timnas Indonesia menggagalkan Harimau Malaya lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 atas banjir gol di dua laga berbeda. 
Digagalkan Timnas Indonesia, Pemain Naturalisasi Malaysia Tak Percaya Skuad Garuda bisa Cetak 9 Gol

Digagalkan Timnas Indonesia, Pemain Naturalisasi Malaysia Tak Percaya Skuad Garuda bisa Cetak 9 Gol

Pertandingan berlangsung bersamaan di beda stadion, di mana Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan Malaysia menang 6-0 dari Singapura pada Kamis (1/10/2026) malam. 
Media Malaysia Soroti Laga Timnas Indonesia vs Bangladesh, Pertanyakan Waktu Tambahan

Media Malaysia Soroti Laga Timnas Indonesia vs Bangladesh, Pertanyakan Waktu Tambahan

Kemenangan telak 9-2 Timnas Indonesia atas Bangladesh mengantarkan Skuad Garuda ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga tersebut turut menjadi sorotan media.
Selengkapnya

Viral