News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Sahkan Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora: Meski Tak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Cagub di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon.

Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

tvonenews

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK juga menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK menambahkan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).

MK lalu mengubah pasal tersebut.

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," lanjut MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," bunyi putusan MK.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Di bulan Ramadhan kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa terenyuh ketika melihat warganya yang hanya konsumsi makanan seadanya untuk berbuka puasa.
Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Proyek pembangunan yang mengikis ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, turut menggerus nasib pekerja penggilingan padi.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi menyatakan bahwa fasilitas energi penting di Arab Saudi baru-baru ini telah menjadi sasaran beberapa serangan, termasuk fasilitas produksi, transportasi, dan penyulingan minyak dan gas.
73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral