News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Setorkan Rp3,4 Miliar ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara yang berasal dari lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:00 WIB
KPK setorkan Rp3,4 miliar ke kas negara
Sumber :
  • KPK

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menyetorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara yang berasal dari lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya asset recovery,” kata Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal, Kamis (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roky menjelaskan ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000.

Setoran ke kas negara tersebut dilakukan setelah proses lelang rampung dengan seluruh pemenang lelang telah melakukan pembayaran atas objek lelang dan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang.

Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan (tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan) Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa tanah/bangunan dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya tanggal 20 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa kendaraan bermotor.

Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, satu unit mesin fotocopy dan satu bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto.

Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roky juga mengatakan KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi yang ditangani. Selain melalui lelang eksekusi barang rampasan.

"KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga negara dan pemerintah daerah," ujarnya. (ant/nsi)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Untung Besar, Gelombang Pemain Keturunan Hijrah ke Liga Lokal Bikin John Herdman Dapat ‘Privilege’ Jelang AFF

Timnas Indonesia Untung Besar, Gelombang Pemain Keturunan Hijrah ke Liga Lokal Bikin John Herdman Dapat ‘Privilege’ Jelang AFF

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mulai menerima kabar menggembirakan usai derasnya arus kepulangan pemain keturunan ke kompetisi domestik. Apa itu?
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Cak Imin: Cambuk Agar Lebih Peka

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Cak Imin: Cambuk Agar Lebih Peka

Diketahui, anak tersebut tinggal bersama neneknya. Sementara sang ibu yang merupakan orang tua tunggal bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi lima anaknya
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Harga Emas Pegadaian Hancur Lebur, Balik ke Level Rp2,9 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hancur Lebur, Balik ke Level Rp2,9 Juta per Gram

Penurunan harga juga dialami emas Antam logam mulia. Dalam dua hari terakhir, harga emas Antam anjlok hingga Rp300 ribuan.
Jangan Panik! Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku Lagi, Ini yang Harus Dilakukan

Jangan Panik! Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku Lagi, Ini yang Harus Dilakukan

Pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.

Trending

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.
Kabar Buruk bagi John Herdman, Selain Pascal Struijk, Pemain Keturunan Ini Tunda Peluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk bagi John Herdman, Selain Pascal Struijk, Pemain Keturunan Ini Tunda Peluang Bela Timnas Indonesia

Daftar pemain berdarah Indonesia yang belum mengambil keputusan untuk membela Timnas Indonesia kembali bertambah. Jayden Oosterwolde ikuti jejak Pascal Struijk.
Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: John Herdman tetapkan standar ketat naturalisasi Timnas Indonesia, peluang juara Manchester United, dan Persebaya disorot.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT