News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ji Chang Wook Gelar Meet and Greet di Jakarta, Selesaikan Misi Ini untuk Dapatkan Undangan Spesialnya

Ji Chang Wook akan gelar meet and greet di Indonesia, pada Selasa (27/8/2024) di Central Park Mall, Jakarta dalam acara traveloka Travel the World Fair 2024.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:10 WIB
Aktor asal Korea Selatan Ji Chang Wook
Sumber :
  • Instagram @mecimapro

Jakarta, tvOnenews.com - Aktor ternama asal Korea Selatan Ji Chang Wook akan menggelar meet and greet di Indonesia, pada Selasa (27/8/2024).

Lawan main Shin Hye-sun dalam drama Welcome to Samdal-ri ini akan menggelar meet and greet di Central Park Mall, Jakarta dalam acara traveloka Travel the World Fair 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Traveloka hanya menyediakan 200 undangan bagi fansbase Ji Chang Wook dan 300 undangan bagi masyarakat umum.

Simak cara dapatkan undangan spesial untuk bertemu Ji Chang Wook di traveloka Travel the World Fair 2024.

Misi diadakan dalam rangka memperebutkan 200 undangan spesial di acara “Travel the World Fair with Special Appearance of Ji Chang Wook” pada 27 Agustus 2024 di Central Park Mall, Jakarta (“Special Appearance JCW”). 

Dengan mendaftar dan berpartisipasi dalam misi "Traveloka Travel the World Fair with Special Appearance of Ji Chang Wook" (untuk selanjutnya disebut sebagai "Misi"), Anda dengan ini setuju untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Misi ini ("S&K Misi").

Setiap perubahan atau modifikasi terhadapnya yang ditentukan secara sepihak oleh kami dari waktu ke waktu. 

Harap baca seluruh syarat dan ketentuan berikut dengan seksama dan lengkap sebelum memutuskan untuk mengambil bagian dalam Misi.

1. Misi akan dibuka untuk pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

2. 22 Agustus pada pukul 10:00 WIB yang terbuka untuk 200 orang, eksklusif untuk anggota fanbase @wookieindonesia dan/atau @jichangwook_id (“JCW Fanbase”).

3. 22 Agustus pada pukul 13:00-17:00 WIB yang terbuka untuk 300 orang, terbatas untuk seluruh anggota prioritas Traveloka dengan kategori Platinum atau Diamond (“Anggota Prioritas Traveloka”).

4. Peserta yang dapat mengikuti Misi ini adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta”):

5. Memiliki aplikasi Traveloka minimal versi 5.0;

6. Memiliki akun terdaftar di aplikasi Traveloka dengan nomor telepon dan email yang terdaftar secara valid dan benar;

7. Merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Republik Indonesia; 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

8. Nama lengkap pada akun aplikasi Traveloka harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peserta; dan

9. Terdaftar pada JCW Fanbase sebagai anggota atau merupakan Anggota Prioritas Traveloka (sebagaimana relevan). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral