LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
Sumber :
  • ANTARA

JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Senin, 24 Januari 2022 - 12:45 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Azis. "Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Baca Juga :

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Lembaga Survei 3 Nama-nama Ini Berpotensi Bakal Menangkan Pilkada Serentak di Kota Cimahi

Hasil Lembaga Survei 3 Nama-nama Ini Berpotensi Bakal Menangkan Pilkada Serentak di Kota Cimahi

Indonesia Strategi Institut (INSTRAT) membeberkan hasil survei sejumlah tokoh bakal calon Walikota Cimahi yang mempunyai tingkat popularitas tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Cimahi. 
Berstatus Janda, Alasan Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pacar Terungkap, Polisi: Ibu Jatuh Hati dengan Pacar Anaknya

Berstatus Janda, Alasan Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pacar Terungkap, Polisi: Ibu Jatuh Hati dengan Pacar Anaknya

Akhirnya terungkap apa alasan ibu di Jakarta Timur (Jaktim) merekam anaknya saat disetubuhi pacar. Ibu itu jatuh hati pada pacar anaknya.
Dikenal Karena Kampusnya, Klub Anindya Bakrie X Erick Thohir Ini Buat Heboh Oxford Usai Promosi Ke Championship 

Dikenal Karena Kampusnya, Klub Anindya Bakrie X Erick Thohir Ini Buat Heboh Oxford Usai Promosi Ke Championship 

Dikenal dunia karena Universitas Oxford, kali ini Oxford United justru membuat heboh kota setelah perayaan promosi Championship. 
Tolong Baca Doa ini 100 Kali Setelah Shalat Dhuha, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Tolong Baca Doa ini 100 Kali Setelah Shalat Dhuha, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan ada bacaan doa khusus setelah shalat dhuha dibaca 100 kali sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW berdasarkan hadits shahih.
Polisi Jadwalkan Periksa Kembali Terpidana Kasus Vina 

Polisi Jadwalkan Periksa Kembali Terpidana Kasus Vina 

Rencana pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, yang membenarkan Polda Jabar telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan.
Terkuak! BPK Mencium Dugaan Korupsi BUMN Indofarma yang Rugikan Negara hingga Rp371 ,8 Miliar, Bagaimana Sikap Erick Thohir?

Terkuak! BPK Mencium Dugaan Korupsi BUMN Indofarma yang Rugikan Negara hingga Rp371 ,8 Miliar, Bagaimana Sikap Erick Thohir?

Indikasi penyimpangan keuangan dan korupsi PT Indofarma Tbk (INAF) yang ditemukan oleg BPK, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp371,83 miliar.
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya