News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Efek 10 Oknum TNI Teror Petinggi Gerindra di Sulsel, Korban: Anak Istri Jadi...

Baru-baru ini  Ketua Bappilu DPW Gerindra Sulsel Harmansyah melaporkan 10 anggota TNI ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar
Jumat, 6 September 2024 - 18:52 WIB
Efek 10 Oknum TNI Teror Petinggi Gerindra di Sulsel, Korban: Anak Istri Jadi...
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini  Ketua Bappilu DPW Gerindra Sulsel Harmansyah melaporkan 10 anggota TNI ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar terkait dugaan teror di rumahnya.

Dia lakukan itu, lantaran dirinya dan keluarganya merasa terancam dari efek teror tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya hanya menempuh jalur hukum saja karena ini ada institusi yang lebih berwenang saya selaku korban merasa terancam," ujar Harmansyah kepada awak media usai melapor ke Dempon XIV/4 Makassar Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (5/9/2024).

Bahkan dia menuturkan, dirinya melaporkan sekitar 10 orang diduga anggota TNI yang mengepung rumahnya. 

Selain itu, disebutkannya, mereka yang mengepung rumahnya berasal dari berbagai daerah di Sulsel.

"Kurang lebih 10 orang. Ada dari Barru, Bulukumba, Sinjai, Bone, Bantaeng, berkumpul memakai seragam kemudian bareng-bareng ke rumah saya. Tadi saya melihat pemberitaan juga, saya juga butuh perlindungan hukum sudah dilemparkan hoaks," ujarnya.

Harmansyah juga mengaku, dalam kasus ini, keluarganya merasa terintimidasi, sehingga harus menyampaikan pelaporan ke Denpom XIV/4 Makassar.

"Istri dan anak saya dalam kondisi psikisnya lagi bermasalah ketakutan terus, sehingga kami haru melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan di Denpom karena ini adalah urusan institusi," bebernya.

Sebelumnya diberitakan,  rumah Harmansyah di Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, dikepung sejumlah oknum anggota TNI, Rabu (4/9/2024).

Dalam rekaman video CCTV tampak salah seorang oknum anggota TNI yang mengacungkan senjata. 

Di sisi lain, Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin akan menyelidiki peristiwa ini. 

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Mangapul Hutajulu membenarkan bahwa sekelompok pria yang mengenakan pakaian dinas loreng lengkap bahkan mencungkan senjata api merupakan oknum anggota TNI AD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Mangapul, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan teror di ruma Hermansyah tersebut.

"Sementara untuk oknum anggota yang bersangkutan tersebut saat ini sedang dalam pemanggilan oleh Pihak Denpom IV/Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan," kata Mangapul kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024). (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral