GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MPR RI Serahkan Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33 Tahun 1967 ke Megawati dan Keluarga Soekarno

MPR serahkan surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan keluarga Presiden ke-1 RI Soekarno
Senin, 9 September 2024 - 12:38 WIB
RI serahkan surat tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 ke anak-anak Soekarno di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Sumber :
  • PDIP

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyerahkan surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan keluarga Presiden ke-1 RI Soekarno alias Bung Karno.

Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, anak Bung Karno yang hadir selain Megawati di antaranya Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Hadir pula cucu Bung Karno seperti Prananda Prabowo dan Tatam Soekarnoputra.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah, secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut daripada berlakunya TAP MPR Nomor XXXII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang kecabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno,” ujar Bamsoet di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Bamsoet menjelaskan pihaknya telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM terkait tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Surat tersebut kemudian dibawa ke rapat pimpinan MPR untuk pengambilan keputusan. Hasilnya, kata Bamsoet, MPR sepakat untuk mengabulkan surat itu.

"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," jelasnya.

Meski sudah dicabut, dia menyadar bahwa masih ada sejumlah persoalan yang bersifat psikologis dan politis, yang menuduh Bung Karno sudah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965.

Di sisi yang lain, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam rangka menegakan hukum dan keadilan kepada Bung Karno atas tuduhan tidak pernah dilaksanakan sampai Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970.

“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” beber Bamsoet.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," tambah Bamsoet.

Dia menyebut MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum akibat dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden ke-1 RI.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," tandas Bamsoet. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khusus di Hari Raya Imlek 2026, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Dua Jam

Khusus di Hari Raya Imlek 2026, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Dua Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri keleluasaan terhadap keluarga dan kerabat untuk menemui para tahanan di Hari Raya Imlek 2026.
Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Inacraft JCC Terdesak Ekonomi, Polisi: Setelah Mencuri Dijual Lagi

Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Inacraft JCC Terdesak Ekonomi, Polisi: Setelah Mencuri Dijual Lagi

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku nekat mancarkan aksinya di Inacraft JCC lantaran terdesak ekonomi.
Duduk Perkara Vicky Prasetyo Diduga Nipu Rp700 Juta, Ternyata untuk Modal Pilkada dan Ajak Suami Korban Jadi Cawabup Bandung Barat

Duduk Perkara Vicky Prasetyo Diduga Nipu Rp700 Juta, Ternyata untuk Modal Pilkada dan Ajak Suami Korban Jadi Cawabup Bandung Barat

Vicky Prasetyo dituding melakukan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Nunun Lusida. Ia juga menjanjikan suami korban maju jadi cawabup Bandung Barat.
Peringatan Keras Pramono, Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadhan

Peringatan Keras Pramono, Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi DKI berikan peringatan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta selama bulan Ramadhan.
Sambut Lebaran, Koleksi Hampers Cantik Berisi Cookies dan Bolen Laris Manis

Sambut Lebaran, Koleksi Hampers Cantik Berisi Cookies dan Bolen Laris Manis

Menjelang hari raya Idul Fitri yang penuh kemenangan, tradisi berbagi kebahagiaan melalui hantaran atau hampers kembali menjadi tren yang dinanti.
Jelang Ramadhan, Warga Jember Demo Tuntut Toko Miras Ditutup

Jelang Ramadhan, Warga Jember Demo Tuntut Toko Miras Ditutup

Menjelang Ramadan, gelombang tuntutan muncul di Kabupaten Jember. Warga mendesak penutupan toko penjual minuman beralkohol yang dinilai meresahkan masyarakat.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT