GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Penjara SYL Bertambah, dari 10 Menjadi 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
Selasa, 10 September 2024 - 14:01 WIB
Hakim Ketua Artha Theresia (tengah) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).

Adapun vonis 12 tahun penjara untuk SYL tersebut tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Hakim, SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian saat dirinya menjadi mantan Mentan.

Pengadilan juga meningkatkan jumlah hukuman denda atas SYL. Mulanya Rp300 juta subsider empat bulan penjara, menjadi Rp500 juta.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia, selasa (10/9/2024).

Selain itu, pengadilan juga mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.

Adapun beban uang pengganti tersebut Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan peraturan, uang tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum yang tetap.

Artha menuturkan, jika uang tersebut tidak dibayar maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa agar bisa menutup penggantinya.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Artha.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Meski demikian, hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada SYL.

Meski demikian, di sidang tingkat banding akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. (ant/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan Mengapung di Dam Sungai A. Yani Sumobito, Jombang

Mayat Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan Mengapung di Dam Sungai A. Yani Sumobito, Jombang

Warga Sumobito, Jombang, digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di aliran sungai sekitar dam A. Yani, Dusun Budug, Desa Budugsidorejo.
Pria di Tuban Diamankan, Diduga Jual Pacarnya yang Masih SMP

Pria di Tuban Diamankan, Diduga Jual Pacarnya yang Masih SMP

Diduga jual kekasihnya di bawah umur, seorang pemuda di Kabupaten Tuban, diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Masa Depan Liverpool Langsung Diramal oleh Legenda usai Telan Kekalahan Mengejutkan dari Galatasaray di Liga Champions

Masa Depan Liverpool Langsung Diramal oleh Legenda usai Telan Kekalahan Mengejutkan dari Galatasaray di Liga Champions

Masa depan Liverpool diramal oleh legenda setelah kekalahan dari Galatasaray. The Reds dinilai masih punya peluang lolos ke perempat final Liga Champions 2025-2026.
Ramalan Karier Zodiak Besok, 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Karier Zodiak Besok, 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan karier zodiak besok, 12 Maret 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Sah

Putusan ini disampaikan oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/3026).
Identitas Mayat dalam Boks Kontainer Plastik di Medan Terungkap, Ternyata Penjaga Toko HP

Identitas Mayat dalam Boks Kontainer Plastik di Medan Terungkap, Ternyata Penjaga Toko HP

Identitas mayat dalam boks kontainer plastik di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap. 

Trending

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok pemain keturunan yang bakal direkrut John Herdman mulai terungkap. Striker VVV Venlo, Dean Zandbergen, disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT