News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Ibu-Anak di Subang, Ternyata Dia Punya Peran Penting

Ternyata ada perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang bernama Tuti (55) dan Amel (23) pada tahun 2021 lalu. Perannya penting di kasus ini.
Rabu, 11 September 2024 - 09:08 WIB
Ada perwira polisi jadi tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel ibu-anak di Subang,
Sumber :
  • Raisan Al Farisi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata ada perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang bernama Tuti (55) dan Amel (23) pada tahun 2021 lalu. 

Ternyata peran perwira polisi itu cukup penting dalam kasus ini. Adapun perwira polisi itu, yakni Ipda T. Dia berperan merusak tempat kejadian perkara (TKP). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan ibu-anak di Subang.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules, Selasa (10/9/2024).

Jules memaparkan Ipda T diketahui merusak TKP yang berlokasi di Jalan Ciseuti, RT 18/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, Ipda T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. 

Akan tetapi, hal ini rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” terangnya. 

Jules menyebut Ipda T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya.

Namun, hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

“Tersangka ini murni mencari tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," terangnya.

Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.

"Saat ini tersangka telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan alias menjadi Bhabinkamtibmas," ucap dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipda T pun dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. (ant/nsi)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral