News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Jam Ujian Doktoral di Unair, AHY Diuji Enam Profesor, Apa Disertasinya?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuntaskan ujian tertutup program Doktoral PSDM di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (12/9).
Kamis, 12 September 2024 - 17:20 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat jalani ujian tertutup program doktoral di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (12/9).
Sumber :
  • Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta, tvOnenews.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuntaskan ujian tertutup program Doktoral Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/9).

Usai ujian tertutup sekitar tiga jam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionap (ATR/BPN) itu bersyukur telah menuntaskan ujian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AHY menjelaskan disertasinya kepada enam dosen penguji, satu promotor, dan satu co-promotor, yakni Prof. Dr. Fendy Suhariadi, M.T., Psikolog, Prof. Badri Munir Sukoco, SE., MBA., Ph.D., Prof. Dr. Rudi Purwono, S.E., M.S.E., Prof. Dr. Rr. Sri Pantja Madyawati, drh., M.Si    , Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Bambang Tjahjadi, SE., MBA., Ak., Dr. Nuri Herachwati,Dra. Ec., M.Si., M.Sc., dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA. 

Adapun disertasi yang diselesaikan AHY, yakni berjudul "Kepemimpinan Transformasional dan Orkestrasi Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045".

"Jadi, saya menemukan dari berbagai studi termasuk membandingkan kisah sukses sejumlah negara di dunia dan secara empiris kita juga memiliki banyak pengalaman dalam mengelola sumber daya manusia," kata AHY.

"Termasuk juga di mana kekurangan kita saat ini, tetapi juga apa kekuatan yang menjadi potensi yang bisa kita kembangkan di masa depan," sambung AHY.

tvonenews

Dalam menyelesaikan disertasinya, AHY mengaku mengerjakannya secara utuh dengan mencari data, membaca ratusan jurnal hingga mewawancarai sejumlah pakar dan tokoh.

AHY dibimbing oleh sejumlah profesor Universitas Airlangga.

"Alhamdulillah saya juga dibimbing dengan sangat baik, diberikan koreksi, diberikan masukan, tentunya semua saya rangkum, saya ramu dalam sebuah tulisan akademis yang mudah-mudahan bisa dikontribusikan bukan hanya secara teoritis, tapi juga secara praktis," ujar AHY.

Seusai menyelesaikan program doktoral tersebut, AHY mengaku bakal terus dekat dengan dunia akademisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut AHY, politisi yang jauh dari akademisi akan melahirkan kebijakan yang tidak atau kurang rasional, kurang berbasis pada data dan sains. 

"Tapi akademisi yang tidak dekat dengan politisi biasanya akan ilusif, karena hanya mengambang di tataran wacana, harus diimplementasikan melalui policy dan juga strategi yang bisa jalankan di tataran pemerintahan maupun politik yang ada di Indonesia," ujar AHY. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral