News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Dipakai untuk Kegiatan Ilegal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu digunakan untuk merehabilitasi pecandu narkoba
Rabu, 26 Januari 2022 - 07:14 WIB
Ilustrasi Orang di Kerangkeng
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Tim khusus bentukan Polri terus menyelidiki kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Puluhan orang dikurung di kerangkeng yang berada di rumah pribadi Terbit.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan, Selasa (25/1/2022).

Masih menurut penjaga, kerangkeng yang mirip penjara itu juga difungsikan sebagai tempat untuk menampung para pemuda yang terbelit kasus kenakalan remaja.

"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," jelasnya.

Ramadhan menambahkan, jumlah orang yang tinggal di kerangkeng manusia itu sebanyak 48 orang. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan. Kini mereka semua sudah diserahkan kembali ke keluarga masing-masing.

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini juga membenarkan bahwa puluhan orang itu diperkerjakan di Pabrik Kelapa Sawit milik Bupati Langkat. Pekerjaan itu sebagai bekal jika mereka sudah keluar dari kerangkeng manusia usai menjalani rehabilitasi.

"Mereka memang tidak diberi upah karena warga binaan. Tapi mereka diberikan makan," tutup Ramadhan.

Dibangun sejak 2012 dan Ilegal

Ramadhan juga mengungkapkan pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.

Padahal pejabat negara dilarang membangun tempat seperti kerangkeng manusia meski dengan alasan tempat rehabilitasi sekalipun.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," katanya lagi.

Bermula dari Laporan Migrant Care

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Mereka menduga, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit. Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Sorot Tajam Kecelakaan Maut Siswi SMAN Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta Pemprov Jakarta Bertindak

Kasus tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta, Neiha Amalia usai mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kabel listrik di Jakarta Selatan menuai perbincangan hangat publik.
Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Salah satu komentator Belanda menyindir performa buruk Qatar di Piala Dunia 2026. Bahkan sang Raja Asia disebut akan kalah melawan salah satu klub pemain Timnas
'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Yuvita Tri Rezeki (29).
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Keji Ditangkap di Majalaya

Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Keji Ditangkap di Majalaya

Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29), yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap tim Polda Jawa Barat, pada Selasa (23/6).
Gagal Satu Tim dengan Mees Hilgers, Go Ahead Eagles Pastikan Dean James Masih Bersama Klub

Gagal Satu Tim dengan Mees Hilgers, Go Ahead Eagles Pastikan Dean James Masih Bersama Klub

Dean James masuk dalam bursa transfer Liga Belanda setelah FC Twente secara terbuka membutuhkan pemain belakang sebagai tandem Mees Hilgers. 
Bukan Cuma YTR, Wanita ini dan Mantan Istri Diduga Pernah Jadi Korban Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung

Bukan Cuma YTR, Wanita ini dan Mantan Istri Diduga Pernah Jadi Korban Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung

Seorang wanita dalam kolom komentar Instagram dan mantan istri Taufik Hidayat, pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung diduga menjadi korban.

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Selengkapnya

Viral