"Mereka memang tidak diberi upah karena warga binaan. Tapi mereka diberikan makan," tutup Ramadhan.
Dibangun sejak 2012 dan Ilegal
Ramadhan juga mengungkapkan pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.
Padahal pejabat negara dilarang membangun tempat seperti kerangkeng manusia meski dengan alasan tempat rehabilitasi sekalipun.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," katanya lagi.
Bermula dari Laporan Migrant Care
Load more