GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Tanah Air. Ini katanya soal ABH kata Dhahana.
Senin, 16 September 2024 - 22:26 WIB
Wajah 4 Bocah di Bawah Umur yang Jadi Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Tanah Air.

Menurut Dhahana, kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif," tutur Dhahana, Senin (16/9/2024).

Adapun Dhahana menjelaskan bahwa secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sejatinya, Dhahana mengatakan bahwa di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.

"Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," papar Dhahana.
 
Dhahana menerangkan, dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, lanjut Dhahana, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kisah Pelaku Usaha "Ayam Panggang Bu Setu", Kuliner Favorit di Magetan yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat 35 tahun Merasakan Pemberdayaan BRI

Kisah Pelaku Usaha "Ayam Panggang Bu Setu", Kuliner Favorit di Magetan yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat 35 tahun Merasakan Pemberdayaan BRI

Mudik Lebaran selalu membawa cerita hangat tentang perjalanan pulang ke kampung halaman.
Iran Pilih-Pilih Negara, Ini Daftar yang Diizinkan Lolos Selat Hormuz di Tengah Konflik

Iran Pilih-Pilih Negara, Ini Daftar yang Diizinkan Lolos Selat Hormuz di Tengah Konflik

Iran izinkan beberapa negara melintas Selat Hormuz di tengah konflik. China, Rusia hingga Malaysia dapat akses, dampak energi global makin terasa.
Antisipasi Kepadatan di Tanjung Priok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaga Kelancaran Arus

Antisipasi Kepadatan di Tanjung Priok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaga Kelancaran Arus

Kepolisian bersama instansi terkait memastikan kesiapan langkah antisipasi guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menjelang peningkatan aktivitas angkutan barang pasca-Idulfitri 1447 H.
Puncak Arus Balik di Lembah Anai, Padang Panjang, Sumbar, Diperkirakan 28 - 29 Maret

Puncak Arus Balik di Lembah Anai, Padang Panjang, Sumbar, Diperkirakan 28 - 29 Maret

Puncak arus balik di kawasan Lembah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, diperkirakan terjadi pada 28 hingga 29 Maret 2026.
Filipina Alami Krisis BBM, Resmi Umumkan Darurat Energi Nasional Dampak Perang Iran vs AS-Israel

Filipina Alami Krisis BBM, Resmi Umumkan Darurat Energi Nasional Dampak Perang Iran vs AS-Israel

Filipina menetapkan status darurat energi nasional di tengah gejolak pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) global. 
Ada Rekayasa Lalu Lintas saat Kedatangan PM Malaysia ke Jakarta Hari Ini 27 Maret 2026, Dimulai Pukul 15.30 WIB

Ada Rekayasa Lalu Lintas saat Kedatangan PM Malaysia ke Jakarta Hari Ini 27 Maret 2026, Dimulai Pukul 15.30 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sejumlah jalan protokol hari ini, Jumat (27/3/2026).

Trending

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Postingan Lebaran Megawati Hangestri Diserbu Fans Red Sparks, Megatron Diminta 'Mudik' ke Korea

Penggemar Red Sparks serentak serbu postingan terbaru Instagram Megawati Hangestri yang mengunggah momen lebaran bersama keluarganya di Jember, Jawa Timur.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda kritik keras proyek naturalisasi Timnas Indonesia usai polemik paspor Dean James & Nathan Tjoe-A-On di Eredivisie. Mees Hilgers ikut terseret!
Timnas Indonesia Main Nanti Malam! Ini Jadwal dan Jam Pertandingan FIFA Series 2026 Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis

Timnas Indonesia Main Nanti Malam! Ini Jadwal dan Jam Pertandingan FIFA Series 2026 Skuad Garuda vs Saint Kitts and Nevis

Timnas Indonesia akan melakoni laga FIFA Series 2026 menghadapi Saint Kitts and Nevis pada Jumat (27/03/2026) malam ini. Skuad Garuda pun membidik kemenangan.
Pelatih Bulgaria Blak-blakan soal 'Level' Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Lebih Kuat Era Tanpa Naturalisasi

Pelatih Bulgaria Blak-blakan soal 'Level' Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Lebih Kuat Era Tanpa Naturalisasi

Komentar mengejutkan datang dari pelatih Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, jelang keikutsertaan timnya di FIFA Series. Skuad Garuda lebih kuat tanpa naturalisasi.
Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Media Vietnam Ikut Heboh Lihat Klub Belanda Saling Protes Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Sorotan tajam dari media Vietnam terkait polemik yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia di kompetisi Belanda. Soha ikut heboh lihat skandal ini.
Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

KNVB selidiki polemik paspor pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On & Dean James. Kasus diserahkan ke jaksa khusus, klub Eredivisie diminta verifikasi dokumen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT