GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Resmi Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-Undang, Prabowo Bisa Tambah Jumlah Menteri

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Kamis, 19 September 2024 - 16:16 WIB
ILUSTRASI - Rapat Paripurna
Sumber :
  • Bagus Ahmad Rizaldi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna hari ini setelah Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek membacakan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" Lanjut Lodewijk.

Peserta rapat kemudian kembali menjawab setuju.

Diketahui, Baleg DPR bersama pemerintah sudah menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan pada Senin (9/9/2024) dan disetujui oleh sembilan atau seluruh fraksi.

Ada beberapa perubahan dalam revisi UU tersebut. Di antaranya tak ada batasan maksimal jumlah kementerian dan lembaga. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. 

Sementara, dalam undang-undang yang lama, jumlah kementerian dan lembaga maksimal 34. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru, yakni Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 berbunyi; "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Pasal 9A berbunyi; "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kiper Ratchaburi FC Antisipasi Misi Balas Dendam Persib

Kiper Ratchaburi FC Antisipasi Misi Balas Dendam Persib

Ratchaburi FC sengaja datang lebih cepat H-3 dari pertandingan yang akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Alhamdulillah Tahu Diri

Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Alhamdulillah Tahu Diri

Mantan Wali Kota Medan itu membantah jika mundurnya enam pejabat tersebut disebabkan oleh ekosistem kepemimpinannya di Pemprov Sumut. Ia menegaskan, setiap pejabat memiliki penilaian kinerja masing-masing yang menjadi bahan evaluasi.
Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat

Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat

Peneliti P3KHAM LPPM UNS nilai pemerintah harus memperhitungkan agar PP Kesehatan tidak membebani sektor tertentu, dengan lakukan uji proporsionalitas kebijakan
Sejak Awal Dianggap “Pemain Asing”, Megawati Hangestri Buktikan Kualitas dan Bawa JPE Tembus Final Four

Sejak Awal Dianggap “Pemain Asing”, Megawati Hangestri Buktikan Kualitas dan Bawa JPE Tembus Final Four

Megawati Hangestri kembali menunjukkan kelasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Bahkan sejak awal musim ia sudah “dianggap pemain asing”.
Ramai soal Pilpres 2029, Pengamat Sebut PDIP Bisa Mainkan ‘Kartu Truf’ Megawati

Ramai soal Pilpres 2029, Pengamat Sebut PDIP Bisa Mainkan ‘Kartu Truf’ Megawati

Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai Megawati Soekarnoputri masih layak diperhitungkan oleh PDI Perjuangan untuk didorong pada Pilpres 2029.
Jusuf Hamka: Banyak Lapangan Kerja Tercipta dari Program MBG

Jusuf Hamka: Banyak Lapangan Kerja Tercipta dari Program MBG

Tokoh Muslim Tionghoa, Jusuf Hamka atau Baba Alun menepis anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT