News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Diisukan Bisa Ekspor Pasir Laut, 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut

Usai mencuatnya ekspor pasir laut sudah diberit izin Presiden Jokowi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 66 perusahaan
Jumat, 20 September 2024 - 18:41 WIB
Usai Diisukan Bisa Ekspor Pasir Laut, 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Usai mencuatnya ekspor pasir laut sudah diberit izin Presiden Jokowi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 66 perusahaan yang tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Staf Khusus MKP Doni Ismanto menjelaskan, saat ini terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi. 

Meski begitu, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan. Apabila tidak dapat dipenuhi, Doni menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan izin.

"Perusahaan tersebut juga harus memastikan memenuhi persyaratan yang tercantum di PP 26/2023 dan Permen KP 33/2023. Apabila dari 66 persyaratan tidak dapat dipenuhi maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin," ujar Doni kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

Lanjutnya menyampaikan, bahwa perusahaan yang ingin mengajukan izin harus berbadan hukum Indonesia. 

Hal ini tertuang tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Di pasal 27 permen 33 disebut hrs PT yg didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Dari 66 pelaku yang mengajukan izin semuanya berbadan hukum Indonesia," bebernya.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan izin. Adapun ketentuannya, di antaranya, setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO, pelaku usaha yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan. 

Apabila tagihan 5% PNBP tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, setiap pelaku usaha yang memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus menyelesaikan perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Saat ini sedang disiapkan permen/aturan utk membagi kebutuhan dari calon pemilik ijin Doni menegaskan kebutuhan dalam negeri tinggi untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pembangunan bandara dan pelabuhan, hingga merehabilitasi pantai yang hilang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

72 Siswa dan Guru di Jaktim Dirawat Usai Makan Spageti MBG, Gejalanya Mual hingga Diare

72 Siswa dan Guru di Jaktim Dirawat Usai Makan Spageti MBG, Gejalanya Mual hingga Diare

Para korban umumnya mengalami keluhan serupa, mulai dari demam, mual, muntah, hingga diare
Media Prancis Dibuat Bertanya-tanya dengan Ucapan Calvin Verdonk Usai Bela Timnas Indonesia

Media Prancis Dibuat Bertanya-tanya dengan Ucapan Calvin Verdonk Usai Bela Timnas Indonesia

Sorotan terhadap pemain Timnas Indonesia kembali datang dari Eropa. Calvin Verdonk bikin media Prancis penasaran soal insiden dirinya dengan pemain Marseille.
Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai ke Atas Terkoneksi CCTV Pemprov DKI Jakarta

Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai ke Atas Terkoneksi CCTV Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memperketat pengawasan kota lewat pemasangan sistem terintegrasi CCTV di gedung yang memiliki lebih dari empat lantai.
Pelatih Sassuolo Heran Lihat Jay Idzes Jadi Pemain Terbaik Indonesia: Tanda Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Heran Lihat Jay Idzes Jadi Pemain Terbaik Indonesia: Tanda Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo, Fabio Grosso, memuji Jay Idzes usai dinobatkan sebagai pemain terbaik Indonesia. Simak selengkapnya.
Sudah Tiba di Surabaya dan Bertemu Megawati Hangestri, Ini Agenda Kapten Red Sparks Selama Berada di Indonesia

Sudah Tiba di Surabaya dan Bertemu Megawati Hangestri, Ini Agenda Kapten Red Sparks Selama Berada di Indonesia

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya bertemu kembali sahabat lamanya selama berada di Korea Selatan yang juga kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon.
72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Pramono Ungkap Dugaan Biang Keroknya

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Pramono Ungkap Dugaan Biang Keroknya

Setidaknya 72 siswa yang berasal dari empat sekolah di Jakarta Timur diduga mengalami keracunan akibat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri kembali bersiap membela klub masing-masing usai tampil bersama skuad Garuda di FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral