News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Cium Gelagat Mencurigakan Sosok Diduga Bantu Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan: dengan Rp200 Ribu

Pelarian IS, pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia, berakhir setelah 10 hari kabur dengan hanya membawa uang Rp200 ribu. Uang tersebut dapat dari
Senin, 23 September 2024 - 01:12 WIB
Polisi Cium Gelagat Mencurigakan Sosok Diduga Membantu Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan: dengan Rp200 Ribu
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pelarian IS (31), pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18), berakhir setelah 10 hari kabur dengan hanya membawa uang Rp200 ribu. 

Uang tersebut didapat dari gaji terakhirnya di tempat kerja. Selain uang, IS juga mengandalkan logistik yang sudah dipersiapkan di lokasi persembunyiannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, polisi juga mencium gelagat sosok yang bantu pelaku pemerkosa gadis penjual gorengan IS saat jadi DPO atau data pencarian orang atau pelariannya. 

Menyikapi hal ini, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga mengungkapkan, bahwa logistik IS mungkin mendapat dukungan dari keluarga atau teman, meski hal ini masih dalam penyelidikan. 

"Jika ada bantuan dari pihak lain, kami akan mendalami lebih lanjut," tegasnya.

Selama pelarian, IS berpindah-pindah di area ladang, sawah, bukit, hingga pemukiman warga. 

Ia juga sempat terlihat di pondok petani, menurut laporan TribunPadang.com. 

Meski demikian, pihak kepolisian berhasil memutus jalur logistiknya, yang semakin menyulitkan IS untuk bertahan dalam pelariannya.

- Aksi Penangkapan IS di Tengah Pemukiman Warga

IS akhirnya ditangkap pada Kamis (19/9/2024), setelah menjadi buronan selama 11 hari. 

Penangkapan ini sempat viral di media sosial karena pelaku bersembunyi di atap rumah kosong di tengah pemukiman warga. 

Polisi memaksa IS turun dengan tangga, dalam kondisi tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek hijau. 

Wajahnya pun terlihat lebam seperti terlihat dalam unggahan YouTube Tribun Sumsel.

Penangkapan berlangsung dramatis dengan pengepungan rumah oleh polisi dan warga, serta terdengar suara tembakan di lokasi kejadian. 

Kini, IS berada di bawah pengamanan polisi dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

- IS Terancam Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas tindakan kejinya, IS dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati. 

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa pelaku dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

An Se-young Ungkap Jalin Persahabatan dengan Megawati Hangestri, Akui Rajin Video Call Megatron

An Se-young Ungkap Jalin Persahabatan dengan Megawati Hangestri, Akui Rajin Video Call Megatron

Tunggal putri nomor satu dunia asal Korea Selatan, An Se-young mengaku bahwa dirinya menjalin persahabatan dengan Megawati Hangestri.
Dewi Perssik Bongkar Sifat Asli Ruben Onsu di Tengah Polemik Panas dengan Sarwendah, DP: Aku Saksinya

Dewi Perssik Bongkar Sifat Asli Ruben Onsu di Tengah Polemik Panas dengan Sarwendah, DP: Aku Saksinya

Dewi Perssik bongkar sifat asli Ruben Onsu di tengah polemik panas dengan Sarwendah, DP bersaksi sebagai sahabat dan rekan kerja Bensu.
KAI Bandara Sumut Banjir Penumpang saat Libur Waisak-Iduladha, Dirut Porwanto: Layanan Aman Tepat Waktu

KAI Bandara Sumut Banjir Penumpang saat Libur Waisak-Iduladha, Dirut Porwanto: Layanan Aman Tepat Waktu

KAI Bandra mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Hari Raya Waisak dan Iduladha yang berlangsung pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026
Noel Divonis 4,5 Tahun Kasus Pengurusan Sertifikasi K3, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Noel Divonis 4,5 Tahun Kasus Pengurusan Sertifikasi K3, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer Gerungan atau Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Marc Marquez Blak-blakan Ungkap Alasan Comeback saat MotoGP Italia 2026, Sang Juara Bertahan Tegaskan Itu Semua Demi...

Marc Marquez Blak-blakan Ungkap Alasan Comeback saat MotoGP Italia 2026, Sang Juara Bertahan Tegaskan Itu Semua Demi...

Marc Marquez akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya untuk comeback pada MotoGP Italia 2026 akhir pekan kemarin.
Mendagri Tito Karnavian: Kekompakan Forkopimda Adalah Kunci Stabilitas Pembangunan

Mendagri Tito Karnavian: Kekompakan Forkopimda Adalah Kunci Stabilitas Pembangunan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan penekanan khusus terkait pentingnya sinergi di tingkat pimpinan daerah. 

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Selengkapnya

Viral