GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas Perempuan Ultimatum Polri Segera Proses Kasus Perampasan Hak Asuh Anak, Putusan MK Terbaru Jadi Acuan

Komnas Perempuan mengultimatum kepolisian republik Indonesia (Polri) agar serius memproses segera kasus perampasan hak asuh anak.
Sabtu, 28 September 2024 - 18:42 WIB
Komnas Perempuan Ultimatum Polri Segera Proses Kasus Perampasan Hak Asuh Anak, Putusan MK Terbaru Jadi Acuan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mengultimatum kepolisian republik Indonesia (Polri) agar serius memproses segera kasus perampasan hak asuh anak.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Alimatul Qibtiyah, dan Theresia Iswarini sepakat bahwa proses hukum mesti dijalankan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan, Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK memberikan kejelasan pada tafsir Pasal 330 Ayat (1) KUHP yang menempatkan ayah atau ibu yang melakukan perampasan hak pengasuhan anak yang telah ditetapkan pengadilan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Komnas Perempuan, penyikapan segera dari kasus serupa ini juga perlu menjadi bagian dari kerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (DitPPA-PPO) yang baru saja dibentuk.

Pada konteks perkawinan campuran, catat Komnas Perempuan, DitPPA-PPO juga penting melakukan upaya kerja sama dan koordinasi antarnegara mengingat kemungkinan pemindahan anak terjadi hingga ke luar negara.

Komnas Perempuan mengenali hak atas pelindungan hukum saat berakhirnya perkawinan sesungguhnya adalah bagian tidak terpisahkan dari hak atas kesetaraan gender bagi perempuan dalam konteks perkawinan.

Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Sementara itu, hak atas pelindungan hukum dan hak untuk bebas dari diskriminasi adalah hak yang dilindungi dalam Konstitusi Indonesia.

Dengan demikian, keputusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 juga berkontribusi dalam memastikan penyelenggaraan tanggung jawab Konstitusional negara atas hak asasi manusia (HAM).

Putusan MK ini juga memiliki kontribusi pada pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. 

Hak ini juga tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan penting dalam soal pengasuhan.

Perampasan hak pengasuhan yang diikuti dengan pemutusan seluruh hubungan komunikasi antara ibu dan anak menyebabkan anak tidak dapat mengakses pengasuhan yang setara pasca perceraian, yang dikhawatirkan berdampak jangka panjang pada pertumbuhan dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sebelumnya, lima orang ibu mengajukan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam Pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT