News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPAI Kecam Tindakan Istri Pimpinan Pesantren Siram Santri dengan Air Cabai Sebagai Hukuman

Kasus istri pimpinan pesantren siram santri dengan air cabai jadi perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam keras aksi kekerasan
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:55 WIB
Viral santri disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren di Aceh.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus istri pimpinan pesantren siram santri dengan air cabai di Aceh Barat jadi perhatian publik.

Salah satunya datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi di dunia Pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren di Aceh Barat tega menyiram air cabai kepada santrinya berinisial T (13) karena ketahuan merokok.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan meskipun tindakan disiplin di sunia Pendidikan diperlukan, pemberian sanksi yang mengakibatkan luka atau kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Santri ceburkan diri ke bak kamar mandi lantaran disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren
Santri ceburkan diri ke bak kamar mandi lantaran disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren
Sumber :
  • tvOne

 

"Ada alternatif-alternatif sanksi yang bisa diterapkan di pesantren atau Lembaga Pendidikan lain," katanya dalam sebuah diskusi yang tayang di sebuah televisi, dikutip Sabtu (5/10/2024).

"Sanksi ini seharusnya dapat memberikan efek jera kepada anak tanpa menimbulkan trauma," lanjut Diyah.

Diyah memberikan contoh sanksi yang dapat dipertimbangkan, salah satunya memberikan kesempatan anak untuk menghafal atau terlibat dalam kegiatan administrative..

"Dengan cara ini, anak dapat belajar dari kesalahannya dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan justru mengalami tindakan kekerasan yang menyakitkan," terangnya.

Menurutnya, hukuman dengan menyiram air cabai akan sangat menyakitkan.

"Penyembuhannya pun tidak instan dan memerlukan Waktu. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma pada anak," katanya.

Diyah menambahkan, seharusnya tindakan disiplin seharusnya tidak menimbulkan ketakutan atau trauma.

KPAI berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 dan peraturan di lingkungan pondok pesantren yang mengatur bahwa kekerasan dalam dunia Pendidikan tidak bisa dibenarkan.

"Jelas ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa pelakunya, termasuk istri pimpinan pondok," ujarnya.

Sebelumnya, NN (40) istri pimpinan pesantren di Aceh Barat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai siram santri dengan air cabai.(muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral