News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian ESDM membeberkan sejumlah persyaratan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk pindah skema investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kementerian ESDM membeberkan sejumlah persyaratan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk pindah skema investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:04 WIB
Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ESDM membeberkan sejumlah persyaratan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk pindah skema investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan bisnis migasnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

"Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan, diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible," ujarnya mengutip Antara pada Minggu (6/10/2024).

Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil antara 75-95 persen bagi kontraktor, membuat wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya," kata Ariana.

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak kerja sama yang ditandatangani pasca-Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sedangkan, untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini seperti proyek MNK gas metana batu bara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tantang Meksiko, Pelatih Inggris Thomas Tuchel Nantikan Karma Tangan Tuhan di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Tantang Meksiko, Pelatih Inggris Thomas Tuchel Nantikan Karma Tangan Tuhan di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris akan menjalani babak 16 besar Piala Dunia dengan menghadapi tim tuan rumah Meksiko di Stadion Azteca Mexico City, Meksiko, pada Senin (6/7/2026) pagi WIB. 
Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII

Karpet Merah untuk Investor Asing, Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus hingga Insentif Pajak di PFII

Sejumlah fasilitas khusus disiapkan untuk menarik investor asing agar mau investasi di PFII. Ada kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, perpajakan, hingga pengadilan khusus.
Pihak Sarwendah Ngaku Siap Hadapi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu, Singgung Fakta yang Belum Pernah Dibuka

Pihak Sarwendah Ngaku Siap Hadapi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu, Singgung Fakta yang Belum Pernah Dibuka

Setelah Ruben Onsu diketahui mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukumnya.
Masih Ingat Bek Sangar Vietnam, Doan Van Hau yang Buat Evan Dimas Cedera? Siap Comeback di Piala AFF dengan Target Tinggi

Masih Ingat Bek Sangar Vietnam, Doan Van Hau yang Buat Evan Dimas Cedera? Siap Comeback di Piala AFF dengan Target Tinggi

Vietnam terbang ke Korea Selatan untuk persiapan akhir di negara asal sang pelatih, Kim Sang-sik. Dari rombongan tersebut, ada nama bek sangar Doan Van Hau yang akhirnya mencatatkan kembali namanya dalam Piala AFF 2026. 
Richard Lee Ngamuk di Persidangan, Sebut Kasusnya Tak Patut Dibawa ke Meja Hijau

Richard Lee Ngamuk di Persidangan, Sebut Kasusnya Tak Patut Dibawa ke Meja Hijau

Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Trending

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

Baru-baru ini beredar kabar di media massa hingga media sosial terkait dugaan KPK lakukan OTT bupati di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (2/7/2026) petang
Pelaku UMKM Alami Peningkatan Omzet Siginifikan Usai Jalani Program Inkubasi

Pelaku UMKM Alami Peningkatan Omzet Siginifikan Usai Jalani Program Inkubasi

Berbagai pihak turut berperan dalam menumbuh kembangkan kewirausahaan masyarakat melalui berbagai program pelatihan UMKM.
Blok M Kini Jadi Episentrum Ekonomi Kreatif Jakarta

Blok M Kini Jadi Episentrum Ekonomi Kreatif Jakarta

Kawasan Blok M kembali menunjukkan geliatnya sebagai pusat ekonomi kreatif dan ruang berkumpul anak muda Jakarta.
Pihak Sarwendah Ngaku Siap Hadapi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu, Singgung Fakta yang Belum Pernah Dibuka

Pihak Sarwendah Ngaku Siap Hadapi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu, Singgung Fakta yang Belum Pernah Dibuka

Setelah Ruben Onsu diketahui mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukumnya.
Mees Hilgers Lagi-lagi Mangkir Latihan, Jurnalis Belanda Minta FC Twente Nyalakan Alarm Bahaya Kepergian Bek Timnas Indonesia

Mees Hilgers Lagi-lagi Mangkir Latihan, Jurnalis Belanda Minta FC Twente Nyalakan Alarm Bahaya Kepergian Bek Timnas Indonesia

Leon ten Voorde berusaha untuk mengejar Mees Hilgers, baik secara pribadi hingga sang agen, Khalid Sinouh. Keduanya dimintai konfirmasi atas mangkirnya Mees Hilgers dalam latihan FC Twente. 
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selengkapnya

Viral