GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Hanya Divonis 10 Tahun Penjara Padahal Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang AA (13) memasuki babak akhir. Namun, para terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Katanya..
Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:55 WIB
IS pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Palembang, tvOnenews.com - Proses peradilan empat terdakwa anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang mendapatkan akhirnya memasuki babak akhir

Sebelumnya, peristiwa mengerikan terjadi pada AA siswi SMP di Palembang yang meninggal dunia dan diperkosa oleh empat orang lainnya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menjalani proses peradilan, empat terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut pelaku utama IS (16) dengan hukuman mati atas tindakan bejat yang dilakukannya pada AA.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut jaksa dengan hukuman 5-10 tahun penjara.

Namun, berdasarkan putusan hakim, IS divonis 10 tahun penjara dari tuntutan asalnya hukuman mati.

Selain itu, tiga terdakwa anak lainnya divonis 1 tahun penjara, padahal jaksa menuntut hukuman 5-10 tahun penjara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Zahra Amalia menegaskan pihaknya akan mengajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zahra mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim yang memberikan hukuman lebih ringan pada para terdakwa.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, karena sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa," ujar Zahra, ditemui wartawan usai sidang.

Menurutnya, jaksa sudah mengambil sikap yang sangat baik dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa.

Namun, hasilnya putusan hakim dinilai merugikan korban karena vonis yang diberikan lebih ringan.

"Jaksa sudah berani ambil sikap yang sangat kami apresiasi kemarin, bahkan tuntutan yang pertama itu pidana mati kepada inisial IS, terus pidana 10 dan 5 tahun," kata dia menambahkan.

Disebutkan pula dalam putusan hakim bahwa tiga pelaku MZ, MS, dan AS akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Anak Indralaya, Kabupaten Ogan Hilir dengan hukuman 1 tahun.

Menurut Zahra, jika ditempatkan di tempat rehabilitasi maka waktu 1 tahun terlalu singkat.

"Yang kami sayangkan, jika memang harus ada tindakan upaya untuk seperti rehabilitasi, seperti itu, kenapa cuma satu tahun?" ujar Zahra. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lompatan Bisnis Perusahaan Petrokimia Indonesia di Singapura, Pengamat Sebut Langkah Chandra Asri Dukung Hilirisasi Nasional

Lompatan Bisnis Perusahaan Petrokimia Indonesia di Singapura, Pengamat Sebut Langkah Chandra Asri Dukung Hilirisasi Nasional

Strategi ekspansi regional yang dijalankan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disebut sejumlah analis menjadi langkah penting dalam memperkuat industri petrokimia nasional. 
BAZNAS Jatim Ajak Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian Semarakkan Ramadan

BAZNAS Jatim Ajak Bunda Ojol dan Jemaah Pengajian Semarakkan Ramadan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan bertajuk “Marhaban ya Ramadan” di kawasan Islamic Center Surabaya, Selasa (17/2/2026).
Wanita Penjual Pinang Jadi Korban Serangan OTK di Yahukimo, Diserang saat Sedang Layani Pembeli

Wanita Penjual Pinang Jadi Korban Serangan OTK di Yahukimo, Diserang saat Sedang Layani Pembeli

Wanita penjual pinang menjadi korban serangan dua orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa (17/2/2026). 
Besok Mulai Puasa, Ini Doa dan Tata Cara Mandi Keramas Jelang Ramadan

Besok Mulai Puasa, Ini Doa dan Tata Cara Mandi Keramas Jelang Ramadan

Puasa Ramadan 1447 H/2026 M telah diumumkan jatuh pada Kamis (19/2/2026) melalui pemantauan hilal dan sidang isbat.
Terungkap, Reaksi Istri Iwa K Saat Suaminya Diisukan sebagai Ayah Biologis Ressa Anak Denada

Terungkap, Reaksi Istri Iwa K Saat Suaminya Diisukan sebagai Ayah Biologis Ressa Anak Denada

Terungkap reaksi istri Iwa K saat suaminya diisukan ayah biologis Ressa anak Denada, sang rapper ungkap sikap tenang istri dan bantah rumor di medsos publik.
Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Lainnya

Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Lainnya

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, hal ini menjadi perhatian serius untuk pihaknya. 

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT