News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata, Ini Alasan Sandra Dewi Pisah Harta dengan Harvey Moeis: Saya Punya Tanggungan Besar

Artis Sandra Dewi buka suara tentang perjanjian pisah harta yang ia buat dengan suaminya, Harvey Moeis, dalam sidang kasus dugaan korupsi komoditas timah
Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:19 WIB
Deretan Artis Indonesia yang Terjun ke Bisnis Tambang di Indonesia Selain Suami Sandra Dewi Serta Kekayaannya
Sumber :

Jakarta, tvOnenews.com -  Artis Sandra Dewi buka suara tentang perjanjian pisah harta yang ia buat dengan suaminya, Harvey Moeis, dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada Kamis, (10/10/2024). 

Dalam persidangan tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut sudah disiapkan sejak 12 Oktober 2016, sebelum mereka menikah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan soal perjanjian pisah harta, Sandra menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat bersama-sama dengan Harvey. 

tvonenews

“Kami memutuskan pisah harta karena saya mengelola keuangan keluarga saya sendiri, dan saya juga tidak ingin tahu tentang pekerjaan suami saya. Berapa pun dia jelaskan, saya tetap tidak akan paham. Saya memiliki tanggungan besar untuk biaya sekolah keluarga saya, dan saya tidak ingin membebani suami saya dengan tanggungan ini,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto sempat menyinggung soal penghasilan Sandra Dewi yang mungkin lebih besar dari Harvey. Namun, Sandra mengaku tidak pernah menanyakan soal gaji suaminya. 

"Saya tidak pernah bertanya soal itu, Yang Mulia," jawab Sandra.

Sebagai informasi, perjanjian pisah harta atau pranikah memastikan bahwa setiap harta dan penghasilan yang diperoleh setelah pernikahan akan tercatat atas nama masing-masing pasangan. 

Begitu pula dengan utang, setiap utang yang diambil setelah pernikahan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

Perjanjian ini juga memberikan kebebasan lebih bagi masing-masing pasangan dalam hal kredit atau jual beli saham tanpa harus meminta persetujuan dari pasangan lainnya. 

Tanpa adanya perjanjian, setiap harta yang diperoleh setelah pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama dan membutuhkan persetujuan dari pasangan untuk tindakan seperti penjualan saham.

Sebagai tambahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Harvey, tersangka lain dalam kasus ini adalah Helena Lim.

Beberapa barang bukti yang disita dari Harvey Moeis mencakup berbagai aset bernilai tinggi, yang sebagian besar diklaim oleh Sandra Dewi sebagai miliknya pribadi. Berikut daftar barang sitaan tersebut:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral