News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Serahkan Penilaian Status 88 Tas Mewah Sandra Dewi ke Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengatakan Sandra Dewi sebagai saksi memiliki hak memberikan keterangan untuk dinilai majelis hakim di Pengadilan Tipikor
Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:15 WIB
Sandra Dewi di persidangan, Kamis (10/10/2024)
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Jakarta, tvOnenews - Status 88 tas mewah milik Sandra Dewi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan Sandra Dewi sebagai saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keterangan dari saksi itu yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini 'kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir dari laman ANTARA.

Pernyataan itu merupakan tanggapan terkait dengan keterangan Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Kamis kemarin.

Dalam sidang tersebut Sandra Dewi menyatakan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dengan dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.

"Ini 'kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan status barang sitaan, Harli Siregar mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ketetapan jaksa penuntut umum. Untuk kepastian selanjutnya adalah hak hakim untuk menilai.

"Jaksa penuntut umum akan berketetapan karena kalau disita, berarti arahnya tentu dirampas untuk negara," ucapnya.

"Bagaimana hakim menilainya? Nanti kita lihat seperti apa. Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi, sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan," lanjut Harli Siregar.

Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewahnya Hasil Endorsement

Seperti diketahui, Sandra Dewi menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandra Dewi menyebutkan bahwa sebanyak 88 tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement dan iklan.

Sementara itu, dalam dakwaan, sang suami Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Media Belanda Ungkap Detail Kontrak Mauro Zijlstra dengan Persija, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Disebut ...

Media Belanda Ungkap Detail Kontrak Mauro Zijlstra dengan Persija, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Disebut ...

Mauro Ziljstra dikabarkan semakin dekat untuk melanjutkan kariernya di Indonesia bersama Persija Jakarta, salah satu klub papan atas di kompetisi tertinggi Tanah Air.
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.

Trending

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Tim Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). 
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Memasuki Hari Kelima, Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Kali Cengkareng Drain Masih Nihil

Memasuki Hari Kelima, Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Kali Cengkareng Drain Masih Nihil

Upaya pencarian terhadap Ilham Kaulid (22), pemuda yang dilaporkan hilang di aliran Kali Cengkareng Drain, Jakarta Barat, telah memasuki hari kelima pada Minggu (1/2). 
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio harian, edisi 3 Fenruari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT