News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fredrich Yunadi Tiba-tiba Sambangi Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates diwakili Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat sambangi Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:11 WIB
Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

"Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67," ujar Fredrich Yunadi dalam keterangannya, pada Kamis (17/10/2024).

tvonenews

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

"Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka," jelas Fredrich.

Dia juga menekankan para hakim telah melanggar kompetensi absolut.

"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fredrich juga menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut.

"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penerapan Pelabuhan Ramah Lingkungan dan Berbasis Digital di Balantang, PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

Penerapan Pelabuhan Ramah Lingkungan dan Berbasis Digital di Balantang, PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

Sebagai bagian dari komitmen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, berbagai upaya terus dilakukan di seluruh lini operasional, termasuk dalam rantai logistik dan pengiriman produk nikel.
I.League Resmi Umumkan Jadwal Super League dan League Cup 2026/2027, Timnas Indonesia Ikut Ketiban Untung

I.League Resmi Umumkan Jadwal Super League dan League Cup 2026/2027, Timnas Indonesia Ikut Ketiban Untung

Timnas Indonesia mendapat angin segar jelang agenda internasional berikutnya. I.League resmi mengumumkan pembaruan kalender kompetisi untuk musim 2026/2027.
KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern

KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern

Kementerian UMKM bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memfasilitasi pembebasan listing fee atau bea administrasi pendaftaran bagi UMKM yang memasok produk ke jaringan ritel modern.
Polisi Ringkus Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Jagakarsa, Tembakau Sintetis Dijual di Medsos

Polisi Ringkus Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Jagakarsa, Tembakau Sintetis Dijual di Medsos

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum mengungkapkan, dua mahasiswa yang merupakan saudara sepupu diamankan.
Halal Fest Berdayakan UMKM Hingga Pelatihan

Halal Fest Berdayakan UMKM Hingga Pelatihan

"Halal Fest 2026" yang berlangsung selama sembilan hari mulai tanggal 18 hingga 26 Juli, berisi kegiatan pemberdayaan UMKM, sosialisasi sertifikasi halal, pelatihan sembelih hingga bedah kitab bersama Komisi Fatwa MUI.
Cabai Rawit Jadi Komoditas Pangan Nasional Termahal, Tembus Rp57.250 per Kg

Cabai Rawit Jadi Komoditas Pangan Nasional Termahal, Tembus Rp57.250 per Kg

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Sabtu (18/7/2026) pukul 09.35 WIB, harga cabai rawit merah Rp57.250 per kilogram.

Trending

Hotman Sebut Febrie Tangan Kanan Prabowo yang Dikriminalisasi: Ia Kembalikan Uang Negara Rp430 Triliun

Hotman Sebut Febrie Tangan Kanan Prabowo yang Dikriminalisasi: Ia Kembalikan Uang Negara Rp430 Triliun

Hotman sebut Febrie merupakan tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum. 
Studentpreneur Bootcamp 2026 Digelar, Mentan RI bersama Studentpreneur Muhammadiyah Bangun Wirausaha Muda yang Handal Dan Beretika

Studentpreneur Bootcamp 2026 Digelar, Mentan RI bersama Studentpreneur Muhammadiyah Bangun Wirausaha Muda yang Handal Dan Beretika

Muhammadiyah Center for Entrepreneurship and Business Incubator Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (MCEBI PTMA) resmi membuka gelaran bergengsi Studentpreneur Bootcamp 2026 di Kota Malang.
Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.
Ramalan Zodiak 19 Juli 2026: Taurus Dihampiri Keberuntungan, Leo Lebih Sabar

Ramalan Zodiak 19 Juli 2026: Taurus Dihampiri Keberuntungan, Leo Lebih Sabar

Ramalan zodiak keuangan 19 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Taurus dihampiri keberuntungan sementara Leo diminta lebih sabar di Minggu ini.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
4 Unggahan Ruben Onsu yang Menyentil Giorgio Antonio, Minta Tak Ikut Campur Urusan Anak

4 Unggahan Ruben Onsu yang Menyentil Giorgio Antonio, Minta Tak Ikut Campur Urusan Anak

Ruben Onsu beberapa kali mengunggah sindiran untuk Giorgio Antonio di tengah polemik hak asuh anak. Simak empat unggahan Ruben Onsu yang jadi sorotan publik!
Selengkapnya

Viral