News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satgas Terbitkan Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Lima Hari

"Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting.
Rabu, 2 Februari 2022 - 14:14 WIB
SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN berlaku per 1 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan kewajiban karantina 5x24 jam bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

"Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

Alexander mengatakan pemangkasan masa karantina dari sebelumnya selama tujuh hari tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 1 Februari 2022.

Namun, dalam ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7x24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI maupun WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Terhadap pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terhadap pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler News: Reaksi Dedi Mulyadi Tahu Perlintasan Kereta Diduduki Kelompok Warga, hingga Kiai Lecehkan 50 Santri di Pati

Terpopuler News: Reaksi Dedi Mulyadi Tahu Perlintasan Kereta Diduduki Kelompok Warga, hingga Kiai Lecehkan 50 Santri di Pati

Reaksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengetahui perlintasan kereta dijaga kelompok warga. Kiai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 50 Santri di Pati
'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung memberi pesan 'persiapkan diri dengan baik' kepada Megawati Hangestri sekaligus isyarat kalau Mega akan balik ke Korea Selatan
Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek mengalami peningkatan signifikan selama periode libur panjang Hari Buruh Internasional 2026. 
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jatinangor Siap Disulap Jadi 'Kota Pelajar', Kawasan Pendidikan Terpadu

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jatinangor Siap Disulap Jadi 'Kota Pelajar', Kawasan Pendidikan Terpadu

Gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), siapkan Jatinangor jadi 'Kota Pelajar', sebuah kawasan pendidikan terpadu.
Tak Ada Sakit Saat Awal Internship, Keluarga Sebut dr Myta Aprilia Azmy Alami Sesak Nafas Hebat Sebelum Meninggal

Tak Ada Sakit Saat Awal Internship, Keluarga Sebut dr Myta Aprilia Azmy Alami Sesak Nafas Hebat Sebelum Meninggal

Duka mendalam dirasakan oleh keluarga dr Myta Aprilia Azmy, seorang dokter yang meninggal dunia saat menjalani program internship di RSUD K.H. Daud Arif, Jambi
Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyiapkan skema pembinaan khusus bagi kelompok pengacau keamanan yang terlibat ricuh di Dago Bandung beberapa waktu lalu. 

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyiapkan skema pembinaan khusus bagi kelompok pengacau keamanan yang terlibat ricuh di Dago Bandung beberapa waktu lalu. 
Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek mengalami peningkatan signifikan selama periode libur panjang Hari Buruh Internasional 2026. 
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebenarnya peringatan apa itu? Simak penjelasan sejarawan berikut ini.
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jatinangor Siap Disulap Jadi 'Kota Pelajar', Kawasan Pendidikan Terpadu

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jatinangor Siap Disulap Jadi 'Kota Pelajar', Kawasan Pendidikan Terpadu

Gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), siapkan Jatinangor jadi 'Kota Pelajar', sebuah kawasan pendidikan terpadu.
Tak Ada Sakit Saat Awal Internship, Keluarga Sebut dr Myta Aprilia Azmy Alami Sesak Nafas Hebat Sebelum Meninggal

Tak Ada Sakit Saat Awal Internship, Keluarga Sebut dr Myta Aprilia Azmy Alami Sesak Nafas Hebat Sebelum Meninggal

Duka mendalam dirasakan oleh keluarga dr Myta Aprilia Azmy, seorang dokter yang meninggal dunia saat menjalani program internship di RSUD K.H. Daud Arif, Jambi
Selengkapnya

Viral