News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis! Lansia di Johar Baru Tewas Dianiaya Tetangga karena Sering Buang Sampah Sembarangan

Insiden ini dipicu masalah sepele yaitu kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Johar Baru
Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvonenews.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) meninggal dunia usai dianiaya oleh tetangganya, S (54) pada Minggu (20/10/2024) karena sering membuang sampah sembarangan.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anwar mengatakan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah sepele yaitu kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.

Saat itu, S yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.

"Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," ungkap Saiful Anwar, Rabu (23/10/2024).

Akibat dipukuli oleh pelaku S, korban dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat.

"Namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB," ucap Saiful.

Atas hal itu, peristiwa ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.

tvonenews

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujarnya. (rpi/aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Sidang perdana dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Seorang pria berinisial MAH diduga menjadi korban perampokan di perumahan elite kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
10 Pemain dengan Rating Tertinggi di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Memimpin, Kiper 40 Tahun Ini Nyaris Menyalipnya

10 Pemain dengan Rating Tertinggi di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Memimpin, Kiper 40 Tahun Ini Nyaris Menyalipnya

Piala Dunia 2026 langsung menghadirkan banyak penampilan luar biasa pada laga-laga perdana fase grup. Berikut 10 pemain dengan rating tertinggi versi Sofascore.
Rizky Billar Murka Difitnah Selingkuh Hingga Punya Anak dari Asila Maisa, 6 Akun Medsos Langsung Dipolisikan!

Rizky Billar Murka Difitnah Selingkuh Hingga Punya Anak dari Asila Maisa, 6 Akun Medsos Langsung Dipolisikan!

Rumor perselingkuhan yang menyeret nama Rizky Billar dan putri presenter Ramzi, Asila Maisa, kini berujung ke ranah hukum.
PSM Hampir Terdegradasi Jadi Alasan Darize Kalezic Kembali ke Liga Indonesia, Bawa Rombongan Belanda ke Super League

PSM Hampir Terdegradasi Jadi Alasan Darize Kalezic Kembali ke Liga Indonesia, Bawa Rombongan Belanda ke Super League

Sempat memperkuat PSM Makassar pada 2019 lalu, ternyata Darije Kalezic punya alasan khusus kembali ke klub lamanya.
Minyak Dunia Anjlok, DPR RI Sebut Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Tetap Sama

Minyak Dunia Anjlok, DPR RI Sebut Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Tetap Sama

Ketua Badan Anggaran (Banggar), DPR RI Said Abdullah buka suara terkait anjloknya harga minyak dunia menyusul kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Trending

10 Pemain dengan Rating Tertinggi di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Memimpin, Kiper 40 Tahun Ini Nyaris Menyalipnya

10 Pemain dengan Rating Tertinggi di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Memimpin, Kiper 40 Tahun Ini Nyaris Menyalipnya

Piala Dunia 2026 langsung menghadirkan banyak penampilan luar biasa pada laga-laga perdana fase grup. Berikut 10 pemain dengan rating tertinggi versi Sofascore.
Rizky Billar Murka Difitnah Selingkuh Hingga Punya Anak dari Asila Maisa, 6 Akun Medsos Langsung Dipolisikan!

Rizky Billar Murka Difitnah Selingkuh Hingga Punya Anak dari Asila Maisa, 6 Akun Medsos Langsung Dipolisikan!

Rumor perselingkuhan yang menyeret nama Rizky Billar dan putri presenter Ramzi, Asila Maisa, kini berujung ke ranah hukum.
Minyak Dunia Anjlok, DPR RI Sebut Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Tetap Sama

Minyak Dunia Anjlok, DPR RI Sebut Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Tetap Sama

Ketua Badan Anggaran (Banggar), DPR RI Said Abdullah buka suara terkait anjloknya harga minyak dunia menyusul kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Seorang pria berinisial MAH diduga menjadi korban perampokan di perumahan elite kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
PSM Hampir Terdegradasi Jadi Alasan Darize Kalezic Kembali ke Liga Indonesia, Bawa Rombongan Belanda ke Super League

PSM Hampir Terdegradasi Jadi Alasan Darize Kalezic Kembali ke Liga Indonesia, Bawa Rombongan Belanda ke Super League

Sempat memperkuat PSM Makassar pada 2019 lalu, ternyata Darije Kalezic punya alasan khusus kembali ke klub lamanya.
Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Perdana Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Sidang perdana dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Selengkapnya

Viral