News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis! Lansia di Johar Baru Tewas Dianiaya Tetangga karena Sering Buang Sampah Sembarangan

Insiden ini dipicu masalah sepele yaitu kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Johar Baru
Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvonenews.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) meninggal dunia usai dianiaya oleh tetangganya, S (54) pada Minggu (20/10/2024) karena sering membuang sampah sembarangan.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anwar mengatakan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah sepele yaitu kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.

Saat itu, S yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.

"Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," ungkap Saiful Anwar, Rabu (23/10/2024).

Akibat dipukuli oleh pelaku S, korban dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat.

"Namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB," ucap Saiful.

Atas hal itu, peristiwa ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.

tvonenews

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujarnya. (rpi/aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Mami, Ratu Sabu Indonesia? Kilas Balik Jejak Dewi Astutik, Otak Jaringan Narkoba Internasional yang Ditangkap di Kamboja

Siapa Mami, Ratu Sabu Indonesia? Kilas Balik Jejak Dewi Astutik, Otak Jaringan Narkoba Internasional yang Ditangkap di Kamboja

Siapa Dewi Astutik alias Mami? Simak profil, rekam jejak kriminal, dan perannya dalam jaringan narkoba internasional Golden Triangle hingga akhirnya ditangkap di Kamboja
Ahli Soroti Meningkatnya Minat Masyarakat pada Regenerative Aesthetics, Apa Itu?

Ahli Soroti Meningkatnya Minat Masyarakat pada Regenerative Aesthetics, Apa Itu?

Konsep regenerative aesthetics atau perawatan estetika berbasis regenerasi jaringan semakin berkembang dan kini semakin populer di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Adu Harga Sepatu yang Dipakai Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026, Punya Siapa yang Lebih Mahal?

Adu Harga Sepatu yang Dipakai Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026, Punya Siapa yang Lebih Mahal?

Selain warna, merek, spesifikasi, hingga harga kedua sepatu milik Ronaldo dan Messi yang mereka pakai di Piala Dunia 2026 juga memiliki perbedaan tersendiri.
Empat Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat: Pesan Syekh Ali Jaber untuk Meraih Keberkahan

Empat Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat: Pesan Syekh Ali Jaber untuk Meraih Keberkahan

Berikut empat amalan yang dianjurkan di hari Jumat, pesan Syekh Ali Jaber untuk meraih keberkahan dari Allah SWT.
Shin Tae-yong Mulai Coret Pemain Persija? Satu Sikap Ini Dipastikan Tak Punya Tempat di Skuad Macan Kemayoran

Shin Tae-yong Mulai Coret Pemain Persija? Satu Sikap Ini Dipastikan Tak Punya Tempat di Skuad Macan Kemayoran

Kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih baru Persija Jakarta mulai membawa perubahan besar dalam tubuh Macan Kemayoran. STY kini coret pemain dengan alasan ini.
Jejak Fredy Pratama, Gembong Narkoba Paling Diburu di Indonesia: Diduga Terkait Jaringan Sabu 128,7 Kg yang Digagalkan Polda Kalsel

Jejak Fredy Pratama, Gembong Narkoba Paling Diburu di Indonesia: Diduga Terkait Jaringan Sabu 128,7 Kg yang Digagalkan Polda Kalsel

Siapa sebenarnya Fredy Pratama? Simak rekam jejak gembong narkoba internasional yang diduga mengendalikan jaringan sabu lintas negara, termasuk kasus 128,7 kilogram sabu

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
5 Zodiak Paling Hoki Besok, 19 Juni 2026: Rezeki Gemini Mengalir, Scorpio Dapat Peluang Emas Tak Terduga

5 Zodiak Paling Hoki Besok, 19 Juni 2026: Rezeki Gemini Mengalir, Scorpio Dapat Peluang Emas Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki besok, 19 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir deras dan Scorpio dapat peluang emas tak terduga.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Selengkapnya

Viral