IPW dan TPDI Terang-terangan Acungi Jempol untuk KPK, Ini Alasannya
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi ālegitimasiā berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris MahkamahĀ Agung No: 12/SEK/SK/II/2023Ā tentang Standar Biaya Honorarium PenangananĀ Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi HakimĀ Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.
Namun ālegitimasiā itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPPĀ tersebut.
āPembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp. 97 miyar (25,9%) yang diduga untuk para petinggi MA anehnya disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023 tersebut ā ujar Petrus.
Tata cara pembagianĀ dan/atau penyerahan dana HPP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesaiĀ paling lama 90 (sembilan puluh) hari dilakukan dengan diawali dimana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, dalam hal iniĀ Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HPP (Kuasa Pengguna Anggaran)Ā menyiapkanĀ laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 (sembilan puluh) hari.
Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI)Ā selaku Bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaanĀ Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.
Selanjutnya sebagaimana laporan IPW dan TPDI,Ā pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 % dari rekening Hakim Agung (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari HakimĀ Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah, sehingga patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan dalih untuk ātim pendukung teknis yudisialā, yang kemudian diduga ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Hakim Agung yang berhak.
Load more