GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tahan Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Pejabat MA berinisial ZR usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap (gratifikasi) vonis bebas Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:48 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI resmi menahan Eks Pejabat MA berinisial ZR usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Qohar mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Eks Pejabat MA ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur berinisial LR. 

Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Jumat 25 Oktober 2024, Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tipidkor yang pertama ZR selaku pejabat MA sebagai tersangka pemufakatan suap dan gratifikasi dan saudara LR selaku pengacara Roland Tannur,” jelasnya.

Sementara itu untuk tersangka LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus memberikan suap kepada 3 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tipidkor dan kedua Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipidkor.

Sementara itu tersangka LR dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tipidkor.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. 

Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nama Petinggi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Muncul dalam Sidang Dugaan Suap Blueray Cargo, KPK Diminta Jalani Pesan Presiden Prabowo

Nama Petinggi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Muncul dalam Sidang Dugaan Suap Blueray Cargo, KPK Diminta Jalani Pesan Presiden Prabowo

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikior) menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan barang impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedi Kurniawan, dan Ketua Tim dokumen Importasi Blueray Cargo Andri.
Resmi! Persib Bandung Dipastikan Tanpa 3 Pilar Sekaligus Saat Melawan PSM, Termasuk Bojan Hodak

Resmi! Persib Bandung Dipastikan Tanpa 3 Pilar Sekaligus Saat Melawan PSM, Termasuk Bojan Hodak

Persib Bandung mendapat ujian berat saat bertandang ke PSM Makassar karena Bojan Hodak, Federico Barba, dan Luciano Guaycochea absen akibat akumulasi kartu.
LPSK Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Korban Mulai Ajukan Perlindungan

LPSK Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Korban Mulai Ajukan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Praktik Bidan di Sleman Diduga Tampung Bayi di Luar Nikah, Pemilik Kontrakan Kira Masih Dititip Orang Tua Biologis

Praktik Bidan di Sleman Diduga Tampung Bayi di Luar Nikah, Pemilik Kontrakan Kira Masih Dititip Orang Tua Biologis

Sebuah tempat praktik bidan di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menjadi sorotan setelah diduga juga melayani tempat penampungan bayi. 
Gubernur Jabar, KDM: Kalau Pengen Berkeadilan, Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Gubernur Jabar, KDM: Kalau Pengen Berkeadilan, Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Gubernur Jabar, KDM menilai sistem pajak kendaraan bermotor saat ini memiliki ketimpangan. Sebab, kendaraan yang jarang digunakan tetap harus membayar pajak tahunan dalam
Atap Madrasah Tsanawiyah Sambungmacan Sragen Roboh, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Atap Madrasah Tsanawiyah Sambungmacan Sragen Roboh, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Atap Madrasah Tsanawiyah (MTs) 4 Muhammadiyah Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah roboh, pada Selasa (12/5/2026).

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral