News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Sampaikan Pernyataan Ini...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 02:20 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa mengaku jika tak pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar terkait perkara yang membelitnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," kata Ike Farida dalam sidang tersebut.

Tak hanya itu, Ike Farida pun menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.

Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.

"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.

"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.

Nurindah mengatakan memori Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari terdakwa sebelum diajukan melalui PN Jakarta Selatan.

"Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili kerena sudah ada surat kuasa dari terdakwa," kata Nurindah.

Nurindah mengaku tidak mungkin melakukan sesuatu tanpa persetujuan terdakwa yang saat itu berstatus sebagai atasannya.

"Jadi pengaduan memori PK, setiap lembar dokumen telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa," ujar dia.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.

"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin.

Ia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.

"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Jumat (25/10/2024), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).

Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.

"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.

"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Usul Kebijakan PJJ Tak Hanya Bagi Sekolah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

DPR Usul Kebijakan PJJ Tak Hanya Bagi Sekolah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bukan Cuma Alutsista, Kapal Induk dari Italia Disiapkan Prabowo untuk Tangani Bencana

Bukan Cuma Alutsista, Kapal Induk dari Italia Disiapkan Prabowo untuk Tangani Bencana

Presiden Prabowo Subianto mengungkap kapal induk dari Italia segera memperkuat TNI AL dan akan dimanfaatkan untuk penanganan bencana.
Peradi Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Peradi Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

PERADI PROFESIONAL memberikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (7/9).
Liga Champions: Curtis Jones Siap Jadi Starter Inter Milan di Markas Real Madrid, Cristian Chivu Siapkan Rotasi

Liga Champions: Curtis Jones Siap Jadi Starter Inter Milan di Markas Real Madrid, Cristian Chivu Siapkan Rotasi

Curtis Jones mulai mencuri perhatian sejak bergabung dengan Inter Milan. Gelandang Inggris itu berpeluang tampil starter melawan Real Madrid di Liga Champions.
Citilink Fasilitasi Reschedule Gratis dan Refund Bagi Penumpang Terdampak Penutupan Sementara Bandara di Jakarta, Bandung, dan Lampung

Citilink Fasilitasi Reschedule Gratis dan Refund Bagi Penumpang Terdampak Penutupan Sementara Bandara di Jakarta, Bandung, dan Lampung

Maskapai penerbangan Citilink mengumumkan pembatalan operasional penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung menyusul perpanjangan penutupan sementara sejumlah bandara akibat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Presiden PKS Instruksikan Kader PKS Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi dan Aktivitas Vulkanik

Presiden PKS Instruksikan Kader PKS Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi dan Aktivitas Vulkanik

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) menyampaikan simpati, empati, dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak meningkatnya

Trending

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Megawati Hangestri dipuji skuad Hyundai Hillstate setelah memamerkan hasil make up-nya sendiri saat momen photo shoot di Suwon Gymnasium beberapa waktu lalu.
Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate ternyata sempat ragu merekrut Megawati Hangestri. Orang dalam mengungkap banyak kekhawatiran soal kondisi sang pevoli Indonesia.
LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

Peranan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan kasus TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut disorot berbagai pihak.
Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menanggapi santai terkait tidak harmonisnya hubungannya dengan DPRD Tapteng pascabencana.
Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mereda, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada: Bukan Sepenuhnya Berhenti

Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mereda, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada: Bukan Sepenuhnya Berhenti

Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau saat ini terpantau mengalami penurunan. Kepala Pos PVMBG Hargo Pancuran melaporkan aktivitas vulkanik mulai mereda.
Korte-Korwe PKB 02 Cakung Timur Resmi Dilantik

Korte-Korwe PKB 02 Cakung Timur Resmi Dilantik

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas melantik jajaran pengurus Koordinator RT (Korte) dan Koordinator Wilayah (Korwe) PKB 02 Cakung Timur, Jakarta Timur pada Minggu (6/9/2026).
Menang dari PSM Makassar, Persib Alihkan Fokus El Classico Super League Vs Persija Jakarta

Menang dari PSM Makassar, Persib Alihkan Fokus El Classico Super League Vs Persija Jakarta

Kurang dari sepekan, Persib pun langsung menatap Persija dalam el classico Super League 2026-2027 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 12 September 2026 mendatang. 
Selengkapnya

Viral